SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap empat pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap dari tiga lokasi berbeda di Jawa Timur.
Kasus pertama melibatkan Ali Fauzan, 36, warga Dusun Jati Pasir, Desa Kajarharjo, Kalibaru, Banyuwangi. Dia ditangkap petugas saat mengambil paket di kantor pos Jalan Raya Jember, Kalibaru, Banyuwangi, Sabtu (28/5). Modusnya, paket sabu tersebut di masukkan dalam paket sepatu yang dikirim melalui pos.
“Jadi, paket berisi sepasang sepatu dikirim dari Pekanbaru. Tapi, setelah digeledah di dalamnya terdapat dua bungkus sabu berat total 146 gram,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo, Kamis (2/6).
Paket tersebut dikirim dari Riau oleh bos tersangka inisial B. Tersangka sudah dua kali mengambil paket sabu atas suruhan B. Setelah diambil rencananya sabu akan diedarkan kembali menjadi paket klip kecil di wilayah Alas Kumitir, Banyuwangi.

“Tersangka diberi upah Rp 1 juta untuk mengambil paket. Dia juga diberi bonus mencicipi sabu,” sebutnya.
Kasus kedua melibatkan tersangka Tinggal, 36, warga Dusun Palampean, Desa Gunung Eleh, Kedundung, Sampang.
Tersangka diringkus petugas di rumahnya, Senin (30/5). Dari penggerebekan tersebut ditemukan 12 paket sabu dengan berat 16,58 gram. Dari hasil penyidikan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya I seharga Rp 700 ribu per gramnya.
“Terakhir, tersangka membeli ke I sebanyak 50 gram dua minggu lalu,” lanjutnya.
Sabu tersebut kemudian dipecah kembali dan dijual tersangka dalam bentuk paket klip kecil seharga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
“Barang bukti 12 klip itu sisanya yang belum terjual,” imbuhnya.
Sementara kasus ketiga melibatkan tersangka Agus Widodo, 47, warga Dusun Iburaja, Desa Kaliuling, Kecamatan Tempursari, Lumajang dan M Arifin, 28, warga Jalan Semeru, Dusun Krajan, Desa Tirtomoyo, Ampel Gading, Malang.
“Dari keduanya, disita barang bukti 212 gram sabu,” terangnya.
Keduanya dibekuk setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka di pintu Tol 2 Sidoarjo, Kamis (2/6) dini hari.
Keduanya saat itu membawa mobil pikap Gran Max. Setelah dihentikan dan dilakukan upaya paksa dan penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu.
“Tersangka mendapat perintah dari P (buron) mengambil sabu di yang diranjau di bawah rambu Jalan Gunungsari,” bebernya.
Setelah mengambil, tersangka bermaksud pulang ke Malang. Namun lebih dahulu dicokok petugas. (Team)






