KEDIRI – Sudah berjalan hampir satu setengah tahun kasus yang dialami Tri Harianto seakan hampir hilang diterpa angin, dengan perasaan yang sangat dongkol, yang bersangkutan memperlihatkan bukti lapor yang pernah dijalani.
Bukti Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/42/IV/RES. 1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Kediri Kota tertanggal 24-04-2021 Jam 15.00 Wib. dengan terlapor Supriyanto diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai rumusan pasal 387/372 KUHP dan Pelapor, Tri Harianto juga menerima Surat Tanda Penerimaan Barang Nomor : STP/91/VI/RES.1.11/221/Satreskrim yang di tangani Tri Sugiantoro, SH. Pangkat/Nrp : AIPTU/78090200 sebagai penyidik pembantu dengan disaksikan Dimas Defri. A, SH dan Dendy Tornando. G SH. Keduanya anggota Polri tertanggal 14 Juni 2021, barang.
Setelah menerima dua surat, Tri Harianto merasa bahwa kasusnya telah dinaikan menjadi penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan, tertanggal 15 Februari 2022 Pelapor mendapat surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan melakukan gelar perkara penetapan terlapor Suprianto alias Damen menjadi tersangka, tetapi pihak penyidik ada hambatan dikarenakan teman terlapor yang bernama PARTINI mangkir dalam pemanggilan tidak ada dirumah.
Dengan berjalan waktu Tri Harianto menunggu sampai hampir satu setengah tahun belum ada hasil penyidikan berkelanjutan, pemikiran si korban akhirnya mengundang media online dan cetak Gempur News untuk memberitakan dengan tujuan agar segera ditindak lanjuti kasusnya, si korban bersama LBH Peta Kediri mengirim surat sampai dua kali membuat Permohonan Klarifikasi dan Pinjam pakai barang bukti :
- Satu unit mobil Toyota Alphard dengan Nopol AG 1941 AA warna hitam Tahun 2006
- Satu unit mobil Toyota Avansa Vellos AG 1876 BE warna silver Tahun 2013
Dalam permohon yang dibuat si-korban dan Lembaga Bantuan Hukum Peta sebagai kuasa hukumnya belum mendapat respon jawaban dari Reskrim, sampai berita ini ditayangkan team dari media Gempur News belum bisa menemui Kasat Reskrim, barangkali masih banyak agenda ataupun keperluan yang harus di slesaikan.
Penulis : kariyaji/agus
Editor : dhw_rhobin
