Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Malang. KABAR POLISI. Jajaran Personil Polres Malang berhasil mengamankan aksi unjuk rasa damai oleh Serikat Sopir Indonesia (SSI) dan Himpunan Paguyuban Angkutan Umum Malang (HIPAM) yang mengerahkan jumlah kendaraan berjumlah 323 unit kendaraan. Pelaksanaan demo para sopir angkutan kota (angkot) ini berjalan lancar, aman dan kondusif, ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (14/3/2018).
Selanjutnya diruang rapat kantor UPT LLAJ Malang Jalan Raya karanglo no 71 Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, telah dilaksanakan pertemuan perwakilan Aksi Unjuk rasa para Sopir Angkot Malang raya dengan Ketua UPT LLAJ Malang.
Sebelumnya para sopir angkot melakukan konvoi dengan mobil angkotnya melalui Route :
Titik kumpul Terminal Landungsari dengan Korlap Sawi dan Ali Kosim, Kholiq dan Arifin dengan Route : Terminal Landungsari Jalan MT. Haryono – Jalan Soekarno Hatta – Jalan Borobudur – Jl. A. Yani – UPTD Dishub Jatim (Karanglo).
Titik kumpul Kacuk dengan Korlap Didit dan Agus, Cucuk dan Widi dengan route : Jl. Kebonsari – Jl. S. Supriyadi – Jl. Arif Margono – Jl. K.H. Hasyim Asyari – Jl. Basuki Rahmat – Jl. Letjen Sutoyo – Jl. Letjen S. Parman – Jl. A. Yani UPTD Dishub Jatim (Karanglo);
Titik kumpul Gadang dengan Korlap Mujib dan Sholeh Holil dengan route : Jl. Kol. Sugiono– Jl. Laks. Martadinata – Jl. Gatot Subroto – Jl. Pang. Sudirman – Jl. R. Tumenggung Suryo – Jl. Sunandar Priyo Sudarmo – Jl. Panji Suroso – UPTD Dishub Jatim (Karanglo);
Tiitik kumpul stasiun Kota Baru dengan Korlap Hariyadi dan Jianto, Jaimun dan Bisri dengan route : Jl. Trunojoyo – Jl. Cokroaminoto – Jl. dr. Cipto – Jl. Pang. Sudirman – Jl. R. Tumenggung Suryo – Jl. Sunandar Priyo Sudarmo – Jl. Panji Suroso – UPTD Dishub Jatim (Karanglo);
Titik kumpul Terminal Arjosari dengan Korlap Hendro dan Bibit, Arif dan Juari dengan route : Jl. Panji Suroso – UPTD Dishub Jatim (Karanglo);
Sedangkan Route yang akan dilalui oleh HIPAM (Himpunan Paguyuban Angkutan Umum Malang) :
Titik kumpul di Lawang depan ruko utara pasar Lawang dan ruko selatan PJR Singosari ke UPTD Dishub Jatim (Karanglo);
Titik kumpul di Pakis : Jl. Adi Sucipto – Jl. A- Yani – UPTD Dishub Jatim (Karanglo)
Titik kumpul di Pakisaji : Gadang – Arjosari – UPTD Dishub Jatim (Karanglo).
Sekira Jam 10.00-10.28 Wib Perwakilan Aksi unjuk rasa melaksanakan aksi orasi antara lain Tegakkan Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Th 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek atau kembali ke Undang-Undang No. 22 Th 2009 dan Permen hub no 108, saya Mendukung agar dijalankan, Pemerintah jangan membuat aturan aja, namun harus dijalankan.
Sekira Pukul 10.28-12.15 Wib dilaksanakan pertemuan bertempat diruang Pertemuan LLAJ Prop Jatim yang ada di Kabupaten Malang.
Tampak Hadir dalam giat pertemuan antara lain AKBP Yade. S.UJUNG.S.I.K Kapolres Malang, Kompol. Deky Hermansyah,S.H.,M.H. Wakapolres Malang, AKP. Imam Solikin,S.H. Kasat Intelkam Poles Malang, Lely Aryani Ketua UPT LLAJ Malang, Edi Sunarko Korlap aksi dari Hipam, Agus Mulyono dari SSI, Triana Wijayanti , Trayek Dishub Provinsi Jatim dan 18 Perwakilan pengurus angkot.
Lely Ariyani Ketua UPT DLLAJ Dishub Propinsi Jatim di Malang menyamapaikan terimakasih atas kedatangan teman – teman supir angkot Malang raya, nanti tuntunnya akan kami tampung dan akan kami laporkan pada kementrian.
Yang bapak sampaikan akan kami sampaikan ke tingkat menteri, kapasitas kami menyampaikan harus berjenjang,kami akan meneruskan kepala dinas Pro.Jatim melalui Gubenur Jatim, dari Prop Jatim akan disampaikan kepada menteri Perhubungan, tutur Lely.
Lebih lanjut Lely menjelaskan, per tanggal 1 September 2017, sudah ada kerjasama, guna melaksanakan ops Simpatik.Tanggal 5 Februari 1018, Dishub maupun kepolisian untuk tidak meneruskan ops simpatik, guna menjaga ketertiban ditingkat pusat masih dilakukan koordinasi – kordinasi, di Dishub sangat pro aktif, Kementrian Kominfo belum ada reaksi, ungkap Lely.
Masih Lely, masalah aplikasi kita harus bekerjasama dengan Kementrian Kominfo,namun kominfo blm bisa melakukan pemblokiran, yang bisa diblokir hanya memblokir berita ujaran kebencian dan terorisme.
Tanggal 5 Maret, para aplikator tidak boleh melakukan pendaftaran aplikasi On Line dan Gubenur kami sudah menyampaikan ke menteri, guna dari kementrian ada tindakan, ujar Lely.
Sementara itu perwakilan angkot Malang raya Agus Mulyono, ketua serikat supir indonesia ( SSI) menyampaikan Kami mendukung Permen yang di keluarkan no 108, kami tidak menolak angkutan On Line karena dengan kemajuan jaman.
Lanjut Agus, adanya ops simpatik, yang tidak ada tindakan dari Pemerintah, tanggal 1 hingga 16 September 2017. Dari pemerintah108 ditangguhkan, dibatalkan atau ditunda, Saya tidak diundang oleh dishub Kota Malang, legalitas kami ada, sudah kami tembuskan ke Dishub, sopir sudah pengalaman, dan juga tidak bodoh, tambah Agus.
Masih Agus, Sopir tidak memiliki finasial yang cukup, mohon maaf kepada presiden, kalau menteri tidak pecus dalam mengatur trasportasi tolong diganti.
Kami adalah pewaris bangsa, nenek moyang kami ikut juga berjuang, aksi ini se Indonesia, kami sudah mengadu ke DPR, DPR tidak bisa menjadikan wakil kita, kami ditindas di tanah air bangsa kita sendiri, ungkap Agus.
Kita tidak ada kepentingan DPR-RI? Kami tidak diwakili ole DPR-RI, minta pak Jokowi harus Bijak,Permen harus dijalankan, kami minta data supir On Line 255 orang,yang ada di Malang raya, guna membantu penertipan petugas Polri dalam pengamanan, kalau tidak ada jawaban yang pas kami akan memberikan kartu Uji kir, Sim, saat ini juga, pungkas Agus.
Edi sunarko perwakilan dari HIPAM pada kesempatan ini juga menyampaikan Permen 108 Tahun 2017, menurut kami angkutan ya angkutan, itu gunakan aplikasi atau tidak, ya tetap mengunakan angkutan, dan Tegakkan Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek atau kembali ke Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Edi melanjutkan, apakah permen Hub no 108, Apa dibatalkan, dan tolong pesan ini sampai ke Bapak menteri,kalau peraturan menteri 108 ini, biar semua angkutan berjalan angkutan umum dan angkutan aplikasi.
Menurutnya Pemerintah harus berbuat bijak, yang mengambil regulasi harus bijak, kalau tdk dilaksanakan biar angkot tidak usah mengurus trayek, kalau sampai bulan April tidak ada tindakan, kami akan menitibkan buku Kir Ke LLAJ Malang.
Iskandan dari SSI menyampaikan Kementrian perhubungan dan kepolisian, kami angkutan konfesional, kami diambil pajak, pengurusan SIM,buku KIR. Iskandan mengatakan angkutan on Line kok dibuatkan sim gratis, Kok tidak ada fasilitas untuk angkot umum, apa istimewa angkutan aplikasi On Lain?
Sementara itu Triana Wijayanti dari DLLAJ Pro Jatim, menyampaikan, yang ditangguhkan adalah masalah penindakan, sambil menunggu surat dari Kementerian surat kementerian.
Triana menjelaskan total angkutan on Line sebanyak 4.455.yang ada disurabaya, Kuota 255 Malang raya. Info 108 ditangguhkan itu tidak benar, mending dikominikasikan dengan UPT DLLAJ Prop Jatim yang ada di Kabupaten Malang, ujar Triana. Masih Triana menjelaskan, se – Jatim yang memiliki ijin resmi on Line sebanyak 145 kendaraan, kalau yang resmi harus berbadan Hukum dan bentuk koperasi.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Malang menyampaikan ” Kami ikut empati, kami tau kesulitan rekan – rekan ada ketidak adilan dari Pemerintah, angkutan on Line, terjadi di negara – negara eropa, pemerintah tidak diam, pemerintah sudah mencari jalan tenggah”.
Kapolres Malang menjelaskan, Permen 108, Ada surat himbauan, april akan ada penertiban Permen Hub 108.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan dalam penegakan Hukum ada pertimbangan – pertimbangan gimana teknisnya itu harus disepakati. Keluhan rekan – rekan akan dibuatkan secara tertulis, kebijakan akan tetap dilaksanakan secara aturan Hukum, terang Kapolres.
Masih Kapolres, Permen 108, inikan aturan baru, kita harus positif tingking aja, yakin pemerintah tidak tutup mata, biarkan pemerintah yang bekerja, dishub, Polisi, kita harus tertib, pungkas Kapolres.(Eko)



