Sumur Artesis,Sumur Dalam dan Sumur Dangkal di Kota Cimahi Tidak Melakukan Uji Baku Mutu Air Secara Berkala

270 0

Cimahi,Selasa(28/02/2023)
Air sebagai sumber kehidupan setelah udara merupakan kebutuhan pokok umat manusia,ketersediaan air yang layak konsumsi adalah hal wajib bagi kehidupan,setelah Kota Cimahi memasuki Zona Merah akan Sumur Artesis,maka hal yang cukup mencengangkan dan miris adalah bahwa eksploitasi air tanah yang ada di Kota Cimahi kebanyakan tidak melakukan uji laboratorium dan uji kelayakan untuk dikonsumsi secara berkala,Hal ini terungkap setelah Awak media melakukan wawancara dengan beberapa pengelola air Artesis dan pengelola sumur dalam dan sumur dangkal.Para pengelola hanya sekali saat penyerahan Sumur Artesis bantuan pemerintah kepada pihak pengelola.Padahal berdasarkan Permenkes No.492 tahun 2010 pasal 4 ayat (3) Berbunyi “Pengawasan kualitas air secara Eksternal merupakan pengawasan yang dilaksanakan oleh penyelenggara air minum untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan ini.
(4) Berbunyi ” Kegiatan prngawasan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi inspeksi sanitasi,pengambilan sampel air ,pengujian kualitas air,analisis hasil pemeriksaan laboratorium rekomedasi dan tidak lanjut.
Maka sudah jelas diamanatkan dalam Permenkes No.492 tahun 2010 bahwa Air yang dikonsumsi wajib diadakan uji laboratorium secara berkala,namun sangat disayangkan hal ini masih tidak diindahkan oleh pengelola sumur Artesis, sumur dalam dan sumur dangkal bantuan pemerintah,padahal menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat hasil yang dikumpulkan dari iuran yang di pungut dari masyarakat nilainya dari puluhan sampai ratusan juta dalam beberapa dekade.

Tidak dilakukannya uji bakumutu air atau uji laboratorium terungkap saat Awak media melakukan wawancara dengan beberapa pengelola air Artesis yang merupakan bantuan Pemerintah,Ketua pengelola Air Artesis di RW 16 Kelurahan Cibabat,Aan menhungkapkan tidak melakukan Uji laboratorium Air yang di distribusikan kepada masyarakat karena menganggap bahwa dari pengamatan fisik air yang didistribusikan tidak berwarna alias bening dan tidak berbau,”Kami belum melakukan Uji laboratorium pada air minum yang didistribusikan dikarenakan banyak pengeluaran diantaranya untuk pembayaran listrik,perbaikan pompa,membayar pegawai dan juga harga air yang didistribusikan perkubiknya Hanya Rp 2.000,- juga banyak masyarakat yang menunggak membayar iuran air,hampir 5 tahun kami tidak bisa melakukan uji laboratorium untuk air yang didistribusikan dikarenakan kami selalu devisit walaupun kabarnya biayanya hanya sekitar Rp 400.000,- sampai Rp 500.000,- dengan konsumen yang kami miliki hanya 150 Konsumen namun bagi kami cukup berat.”Ungkap Ketua pengelola air Artesis RW 16 Cibabat Aan.

Sementara Ketua RW 05 Kelurahan Cigugur tengah,Solihin yang saat ini menjabat sebagai Ketua pengelolaan air Artesis RW 05 Kelurahan Cigugur menuturkan,”Untuk Uji Laboratorium air yang kami distribusikan kepada masyarakat,saya kurang tahu karena baru menjabat namun dulu pernah dilakukan namun sudah lama sekali,konsumen yang ada sekarang hampir 600 konsumen pengguna air sedangkan harga perkubiknya dikenakan biaya Rp 1.500,- kepada Konsumen.” Jelas Solihin.

Saat dikonfirmasi kepada pihak KP2A DPKP terkait uji laboratorium yang banyak tidak dilaksanakan oleh para pengelola air Artesis melalui aplikasi WA jawabannya,
“Maaf kang mengenai pengujian berkala untuk air Artesis bisa lebih jelasnya ditanyakan kepada bapak kepala bidang.” jawabnya.
Sangat disayangkan untuk pengujian laboratorium air secara berkala seolahbtidak diperhatikan,namun kabarnya setiap tahun selalu ada pertemuan diluar kota Khusus Pengelola KP2A,Informasi terakhir ada pertemuan di Pangandaran.

Achmad $

Related Post