BONDOWOSO – Menindak lanjuti dugaan kasus penyimpangan bantuan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) berupa Traktor roda empat jadi atensi serius Kepala Kejaksan Negeri Bondowoso, untuk mengungkap dan menjerat para pelaku tanpa tebang pilih.
Ketua Poktan desa Kladi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bakal ditahan, tinggal menunggu berkas selesai. Ditanya kelanjutan kasus traktor tersebut, dan apakah akan ada tersangka baru,
Kajari Bondowoso Puji Asmoro,SH., MH., mengatakan,” Kini sudah ada yang sudah ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan, mas !”, jawab Kajari Puji Asmoro,SH.MH.
Kemudian ketika ditanya,” Apakah tersangka baru yang akan ditetapkan masih Poktan (Kelompok Tani) ataukah oknum Pejabat Bondowoso,Kajari kembali mengatakan,” Ini masih dalam proses penyidikan untuk mencari pelaku yang harus bertanggung jawab”, kata Kajari.
Kajari Bondowoso, Puji Asmoro,SH., MH., kembali menegaskan,” Akan saya usut tuntas yang lakukan korupsi hak rakyat kecil, kasihan masyarakat yang tidak mampu !”, tegasnya.
Ditanya tentang , kapan Kejari Bondowoso akan lalukan penahanan terhadap tersangka dan tersangka ini dijerat pasal berapa, Kajari Puji mengatakan,” Masih dalam proses pemberkasan sedang Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 2 atau 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 !”, jawabnya.
Sementara warga Bondowoso, mensupport dan bangga kepada pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso karena berani menggunakan UU 31/1999 Pasal 2 dan 3 demi membela hak rakyat kecil. Pada pasal 2 & 3 UU 31/1999, salah satu unsur yang mengakibatkan kerugian negara adalah disaat penyelenggara negara melawan hukum untuk memperkaya diri, orang lain dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Masyarakat Bondowoso berharap betul kepada bapak beserta jajaran Kejaksaan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih di bondowoso
Kajari Bondowoso, Puji Asmoro berterima kasih atas dukungan masyarakat dengan bertekad untuk mengusut tuntas kasus – korupsi, terutama yang telah merampas hak – hak masyarakat yang tidak mampu.”pungkasnya.
(tim)
Editor : dhw_robhin






