Pengurus Pondok Pesantren Al-Ikhlas Kecamatan Rembang Ditetapkan Dalam Peringatan 40 Hari Wafatnya KH. Mukhlas Syarif

976 0

PASURUAN – Pondok Pesantren Al-Ikhlas yang berlokasi di Dusun Ketapan, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menggelar doa bersama, dalam rangka memperingati 40 hari wafatnya Kyai H. Mukhlas Syarif (Gus Mukhlas) pada Minggu, (21/5/2023).

Pada acara tersebut pula, dibacakan susunan Pengurus baru Pondok Pesantren Al-Ikhlas yang baru sepeninggal almarhum Gus Mukhlas.

Sesuai kesepakatan bersama, ditunjuk sebagai pengurus, yakni Abdullah, yang merupakan Wakil Pembina selaku Penasehat Pondok Pesantren Al-Ikhlas.

Setelah menerima amanat, Abdullah lantas mengadakan musyawarah sekaligus rapat seluruh pengurus, dan yayasan kepala sekolah serta pengurus pondok.

Acara tersebut, dihadiri juga oleh ahli wasiat dari Almarhum Gus Mukhlas antara lain, Kyai Abdul Syarif pengasuh Pondok Pesantren Al-Madinah Kejayan, Kyai Imron Basori dari Purwosari.

“Beliau-beliau ini yang akrab selama mendirikan Pesantren. Setelah mempertimbangkan hal tersebut, disamping untuk menjaga kelancaraan dan kenyamanan serta kelanjutan dari mendirikannya pondok Al-Ikhlas ini juga menjaga ahli waris almarhum Kyai H. Mukhlas Syarif,” kata Abdullah, selaku Penasehat Yayasan Pondok Al-Ikhlas.

Diimbuhkannya, ahli waris almarhum Kyai Mukhlas, masih berusia anak-anak. “Pertama Rafa usia 2 tahun. Kedua Aza usia 11 tahun. Ketiga Jihan masih 7 tahun,” lanjut Penasehat Yayasan Pondok Al-Ikhlas, Abdullah.

Abdullah lantas menyampaikan, setelah mempertimbangkan hal tersebut. Maka seluruh pengurus yayasan serta mendengarkan wasiat dari Gus Mukhlas sebelum meninggal, juga disetujui oleh seluruh Dewan Lembaga untuk memutuskan, Hj. Nova Lailatul Faizah atau istri Almarhum, ditetapkan menjadi Ketua Yayasan sekaligus sebagai Pengasuh.

“Diketahui, Hj. Nova Lailatul Faizah sudah menjadi pengasuh selama 15 tahun. Maka dari itu ditetapkan sebagau Ketua Yayasan sekaligus pengasuh,” pungkasnya. (qomar)

Editor : dhw_robhin

Related Post