BARITO UTARA- Komisi III Dewen Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Kalteng). Melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusda Batara Membangun, mengenai tanah hibah yang ditarik. Sebenarnya tanah hibah warga tersebut, untuk pembangunan jalan menuju beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Lahei, di kerjakan Perusda Batara Membangun, bertempat di ruang rapat Dewan, Selasa (18/7/2023).
Anggota Komisi III DPRD BaritobUtara dalam Rapat Dengar Pendapat itu, menghadirkan beberapa Perusahaan dan pihak Eksekitif, diantaranya adalah Pimpinan PT. Medco Energi, Perwakilan PT. MGE, Pimpinan Perusda Batara Membangun, Bupati Barito Utara, wakil Bupati, Sekda, Asisten II Sekda, Camat Lahei, Kades Muara Inu, Kades M. Pari.
RDP yang di pimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP didampingi Wakil Ketua I, Parmana Setiawan, ST dan lima anggota Dewan dari Komisi III.
Setelah penjelasan- penjelasan dan dilakukan tanya jawab oleh beberapa pihak terkait, maka RDP tersebut mendapat empat poin kesimpulan. Yakni 1. Pembangunan jalan yang dikerjakan Perusda Batara Membangun itu, bertujuan untuk pemasangan tiang listrik, mengingat masih ada desa- desa di wilayah ring I belum teraliri listrik. 2. PT.Mitra Barito, Persuda Batara Membangun dan PT. Medco Energi akan menghibahkan pembangunan ruas jalan dari desa Muara Bakah, Muara Inu, Haragandang, sepanjang 50 Kilo Meter yang sudah di bangun, kepada Pemkab Barito Utara sebagai aset daerah dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, selanjutnya di kelola oleh Pemkab Barito Utara.
Selanjutnya poin ke tiga (3), yaitu agar Camat Lahei dan Kepala desa bersama perngkat desa, yang wilayahnya di lalui jalan tersebut, memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status jalan yang dimaksud. Keempat (4) merupakan poin terakhir dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD, Pemkab Barito Utara bertanggung jawab, untuk memelihara jalan tersebut. (SS)






