HomeNusantaraKalimantanRapat Paripurna Fraksi DPRD Setuju Raperda Perangkat Daerah Menjadi Perda

Rapat Paripurna Fraksi DPRD Setuju Raperda Perangkat Daerah Menjadi Perda

BARITO UTARA- Sebelum diparipurnakan dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara. Pada hari Kamis 11 Juli tahun 2024 bertempat diruang rapat DPRD Barito Utara, telah digelar rapat yang beragendakan penýampaian hasil fasilitasi Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daeràh Kabupaten Barito Utara.

Rapat penyampian fasilitasi Raperda tersebut ďipimpin oleh anggota DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, SP. MM dan telah dihadiri Asisten III bidang Administrasi Umum Sekda, Yaser Arapat, ST. MM, Kabag Hukum Sekda, Marda, SH dan Kabag Ortal, Herman Susanto. 

Hasil rapat tertuang dalam kesimpulan notulen rapat pada poin ke dua atau terakhir, yang berbunyi Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD bersepakat agar proses penyususnan Raperda tersebut dilanjutkan ketahap berikutnya yakni diparipurnakan. 

Advertisement

Tiga belas hari setelah rapat penyampaian hasil fasilitasi Raperda tersebut. Sampailah pada saatnya hari ini, Selasa 23 Juli tahun 2024. DPRD Barito Utara menggelarkan Rapat Paripurna IV masa sidang III tahun 2024, yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya dengan didampingi Sekwan Drs. Erwin Tuah dan dihadiri Eksekutif yakni yang mewakili Pj. Bupati Barito Utara, Pj. Sekda, Drs. Jufriansyah, M. AP bersama Forkopimpda dan Kepala Peràngkat daerah.

Pj. Bupati Barito Utara dalam sambutannya yang dibacakan melalui Sekda, Jufriansyah, M. AP menyampaikan diketahui bersama bàhwa pemerintah Kabupaten Barito Utara, telah mengajukan Raperda tentang perubahan ketiga atas Raperda nomor 2 
tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daeràh Barito Utara. 

Raperda tersebut telah dilakukan pembahasan sesuai tahapan pembicaraan serta telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka pada hari ini sebagaimàna yelah kita dengarkan bersama bahwa semua fraksi pendukung Dewan menyetujui dan menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak Dewan terhomat yang telah menyetujui Raperda dimaksud, dengan harapan bahwa kerjasama yang baik ini dapat terus menerus terjalin, dalam rangka kita bersama membangun Barito Utara yang kita cintai ke arah yang lebih baik dimasa depan,” ucap sekda Jufriansyah.

Pendapat, saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota Dewan yang terhormat, sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan Raperda, perserujuan dari pihak Dewan terhormat merupakan wujud dan pemahaman yang sama, guna memperoleh persetujuan bersama dalam pembentukan produk hukum daerah,” ungkapnya.

Pj. Sekda Jufriansyah dalam sambutqn Pj. Bupati Barito Utara, mengatakan berkaitan dengan disetujuinya Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara.  

“Sebelumnya perangkat daerah Barito Utara telah dibentuk dengan Perda nokor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara, yàng telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara,” kata Sekda. 

Perubahan Perda perangkat daerah kali ini, dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 66 Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasìonal, yang mengamanatkan agar Badan Riset dan Inovasi Pemerintah daerah dibentuk oleh daerah Provinai dan Kabupaten Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pemnentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara, mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional,” jelas Sekda Jufriansyah.

Denģan ditetapkan dan  diundangkannya Raperda tentang perubahan ķetiga atas Perda nomor. 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Bariro Utara, maka produk hukum ini nantinya  akan dijadikan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan fungsi penunjangan perencanaan pada nadan perencanaan pembanģunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe  B,” tutup Sekda mengakhiri Sambutan Pj. Bupati Barito Utara.  (SS)

RELATED ARTICLES

Most Popular