Pasuruan – Pembacaan ikrar wakaf untuk Yayasan “Azfar Robbani Farzan” di dusun Grinting Desa Mulyorejo Kraton Pasuruan, disaksikan juga oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kraton Kabupaten Pasuruan, Bustomi Latif, SAg pada Selasa (12/9/2023).
Turut menyaksikan proses ikrar, anggota nazir, peserta PPL UIN Sunan Ampel Surabaya, saksi-saksi lainnya termasuk Penghulu KUA Kraton Wawan Fauzi, S.HI.
Kegiatan ikrar wakaf tanah tersebut dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Kraton Bustomi Latif Rozi selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
“Tanah wakaf Yayasan Azfar Robbani Farzan dengan persil 68 luas tanah 208 meter persegi oleh wakif Muhammad Muzakki kepada nadzir yang juga diketuai oleh bapak Muhammad Muzakki juga” ucap Bustomi.
la lantas mengingatkan kepada para nadzir (pengelola tanah wakaf) terutama ketua untuk dapat menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya.
Ditambahkannya pula, dengan adanya wakaf ini semoga nazhir bisa profesional dan amanah yang dapat mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Sesuatu yang telah diwakafkan akan berhenti dan tidak seorang pun dapat mengklaim atas nama pribadi maupun golongan dan seterusnya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu juga Wawan Fauzi juga berharap seluruh tanah yang sudah diwakafkan segera dikuatkan secara hukum dengan mendaftarkan tanah tersebut untuk disertifikatkan — agar tidak ada sengketa yang terjadi di kemudian hari.
“Untuk proses terbitnya sertifikat menjadi kewajiban nazir dan wakif, dengan mendaftarkan di Badan Pertanahan atau BPN Pasuruan untuk mendapat setifikat tanah wakaf,” jelas Wawan Fauzi. (ariepas)
Editor : dhw_robhin

