HomeJawa TimurNganjukTerjadi Penipuan Berkedok Debt Collector Ternyata Begal Rampas Motor di Jalanan

Terjadi Penipuan Berkedok Debt Collector Ternyata Begal Rampas Motor di Jalanan

Gempur News,Co id /NGANJUK : Telah terjadi menimpa seorang pengendara sepeda motor yang di hentikan di tengah Jalan oleh seorang pria yang mengaku dari juru tagih leasing atau debt collector namun ternyata itu seorang penjahat yang merampas motor di jalan’ kejadian ini modus penipuan menggunakan, nama leasing atau lembaga pembiayaan.

Kronologi kejadian tersebut pemilik motor ingin menengok orang tuanya berangkat dari rumah nya bodor ngepeh pada sore hari memakai motor Yamaha Lexi Nopol AG 6603 VAB’ Kemudian saat berada di daerah jalan raya pesu dekat SPBU Sekarputih dipepet oleh empat orang berbadan tinggi yang mengedarai sepeda motor Vario sama honda beat berwarna putih’

Lalu sang pelaku menyebut dia berasal dari leasing dan ingin menarik motor. Kebetulan nama yang disebut oleh pelaku sama seperti sang pemilik motor,yang dinaikinya, sehingga pengendara berhenti. kemudian pelaku merampas motor tanpa basa basi motor langsung di bawah kabur’

Advertisement

Jadi ini motor pribadi .atas nama ida mau menengok orang tuanya sekitar jam 15.00 sore. Nah pas di daerah pesu jalan raya , ida di pepet OTK lalu berhenti,” keterangan ida. Rabu (29-11-2023).

“Si pelaku ini bilang kalau dia dari leasing , karena pas di hentikan dia nyebut Motornya lama gak ngansur alias macet kridit .

Kejadian seperti ini sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Entah itu debt collector yang sedang menjalankan tugas menarik motor sampai modus penipuan berpura-pura sebagai penagih .

Juru tagih tapi sebetulnya
Untuk itu pemilik motor harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.

Mengatakan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya harus membawa surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan, main tarik dijalanan.

Bisa dikatakan surat dari pengadilan merupakan bukti juru tagih untuk melakukan penyitaan. Jika tidak ada’ maka pemilik berhak menolaknya.(Djk.P)

RELATED ARTICLES

Most Popular