HomeJawa TimurPasuruanBelasan Ranmor Tanpa Identitas yang Sah Berhasil Diamankan Samsat Bangil Selama Semester...

Belasan Ranmor Tanpa Identitas yang Sah Berhasil Diamankan Samsat Bangil Selama Semester Kedua Tahun 2023

PASURUAN – Pada penghujung tahun 2023, tepatnya semester kedua antara bulan Juli hingga Desember, Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Unit Regident Ranmor Pokja cek fisik setidaknya telah mengamankan sebelas kendaraan bermotor. Kendaraan yang telah diamankan tersebut, terdiri dari satu roda empat dan sepuluh kendaraan roda dua.

Kasat lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo, S.I.K. didampingi Kaur Reg Ident, Iptu Achmad Akromsyah Ansori, S.Tr.K, menyampaikan pada awak media, hasil yang didapat jajarannya berkat ketelitian anggota, terutama yang berada di unit regident ranmor pokja Cek fisik.

Masih menurut Kasat Lantas, unit tersebut berperan sebagai fungsi security di samsat.

Advertisement

“Petugas cek fisik adalah garda terdepan dalam melakukan penelitian awal terhadap fiisk kendaraan baik nomor rangka, nomor mesin dan kelengkapan kendaraan yang sebagai dasar untuk memberikan dasar bahwa kendaraan tersebut sudah laik jalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Kasat Lantas juga menyebutkan, untuk menyikapi banyaknya kendaraan yang diamankan, pihaknya memerintahkan kepada pokja cek fisik di samsat untuk lebih berhati hati dan teliti ketika memeriksa kendaraan.

“Adapun ranmor yang diamankan ini merupakan hasil pemeriksaan petugas yang menemukan ketidaksesuain hasil cek fisik dengan dokumen pembanding awal dari ranmor tersebut.

“Hampir 90% kendaraan yang diamanakan ini hasil proses jual beli melalui media online dan dengan system COD (Cash of Delivery) tetapi biasanya, transaksi dilakukan ditempat umum. Bahkan, penjual biasanya seperti terburu buru dan menjual dengan harga dibawah harga pasaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kaur Reg Ident, Iptu Achmad Akromsyah Ansori, mengimbau pada masyarakat, apabila hendak membeli kendaraan bermotor second harap melakukan cek fisik dulu di Samsat.

“Sebelum bertransaksi sebaiknya kendaraan dibawa ke samsat setempat untuk di cek fisik dan cek keabsahan dokumen ranmornya untuk menghindari hal-hal yang bisa merugikan,” kata Akrom.

Lantas ditegaskan pula, tindakan memperjualbelikan atau menerima keuntungan dari transaksi barang yang diduga hasil tindak pidana bisa dikenakan pasal 480 KUHP dengan sanksi dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Diimbuhkannya, untuk mengantisipasi dan bentuk kepedulian petugas, setiap hari kapokja cek fisik samsat Bangil selalu memberikan himbauan kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati saat bertransaksi kendaraan bermotor.

“Samsat Bangil siap memberikan pelayanan cek fisik gratis kepada masyarakat yang hendak bertransaksi jual beli kendaraan bermotor,’ pungkasnya. (qomar)

RELATED ARTICLES

Most Popular