BARITO UTARA (Kalteng)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Provinsi Kalimantan Tengah. Menggelar acara Promosi dan diseminasi kekayaan intelktual, indikasi georafis serta komitmen bersama, yang dilangsungkan bertempat di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis kemaren (22/2/2024).
Pergelaran promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, Indikasi georafis yang digagas oleh kantor Wilayah Kemenkumham Kakimantan Tengah. Kamis kemaren, Penjabat (Pj). Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis dalam acara tersebut, menandatangani Komitmen bersama peningkatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis serta kekayaan intelektual lainnya di Palangka Raya.
Dalam acara tersebut pemerintah Kabupaten Barito Utara, juga menerima Sertifikat Merk untuk Asosiasi kelompok usaha kerajinan anyaman rotan, untuk Kecamatan Gunung Purei dan sekaligus menerima Piagam penghargaan atas partisipasi, dalam mendorong pendaftaran indikasi geografis dan program One Village One Brand dari Kantor Wilayah Kemenkuham Kalteng.
Menurut Kadiv pelayanan Kumham, Muhammad Mufid, dalam sambutannya mengatakan bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual, dimana menjadi satu tanda yang tanpa disadari sudah lama ada dan secara tidak langsung, menunjukan kekhususan pada suatu barang dari daerah tertentu, tanda tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan asal usul barang tersebut.
“Dalam kesempatan itu juga. M. Mufid Kadiv Kumham Kalteng ini, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, atas kerjasamanya mendaftarkan merk kekayaan intelektual indikasi, geografis yang saat ini masih dalam proses pendaftaran dengan merk Lamang Parei Gunung Purei di desa Lampeong I.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Pemerintah Provinsi Kalteng, Suhaemi mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk memingkatkan ekonomi kreatifitas daerah melalui indikasi geografis.
“Kegiatan ini merupakan upaya, untuk mendorong kekayaan intelektual indikasi geografis dalam berbagai bidang, baik itu industri, produk makanan, kerajinan, dan tanaman yang ada di Kalimantan Tengah, sehingga daerah yang ada di Kalteng memiliki ciri khas tersendiri dan harus mendaftarkan produknya. Seperti contoh di Sampit ada beras tertentu, kemudian beras di Barito Utara, ada berasnya sendiri, yaitu Beras Talun Koyem, ” sebut Suhaemi.
Seusai penandatanganan Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, mengucapkan terimakasihnya kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng, atas apresiasi dan proses pendaftaran indikasi geografis produk Barito Utara.
“Sekali lagi, Muhlis Sebagai Kepala daerah, dirinya berterimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng, yang telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, terkait proses pendaftaran indikasi geografis, dan saat ini kita telah menerima sertifikat merk, untuk Asosiasi Kelompok Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei dan juga menerima piagam penghargaan.
“Tentu, ini merupakan semangat bagi kami Pemerintah Kabupaten Barito Utara, untuk berperan dan terus melakukan apa saja yang dapat diberikan, dalam mendukung kemapanan produk daerah Barito Utara menjadi indikasi geografis, “kata Muhlis.
Dengan penandatanganan komitmen bersama peningkatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis, akan semakin mendorong produk unggulan daerah kita yang memiliki karakteristik, dan dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis, seperti yang tadi disebutkan oleh direktur Merk dan Indikasi Geografis, bahwa Barito Utara memiliki kekayaan intelektual dengan merk Beras Talun Koyem, “jelas Pj. Bupati Barito Utara. (SS)

