HomeNusantaraKalimantanDPRD Gelar Rapat Paripurna I, Tentang Raperda Pengelolaan Sampah.

DPRD Gelar Rapat Paripurna I, Tentang Raperda Pengelolaan Sampah.

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, menggelar Rapat Peripurna I masa sidang II mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan  tahun 2024, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Utara, Senin kemarin (29/4/2024).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra jaya, dan dihadiri Penjabat (Pj). Bupati Drs. Muhlis, unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah.

Wakil Ketùa II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya mengungkapkan, kendati yang hadir 15 orang bersama unsur pimpinan daerah, Rapar Paripurna I masa sidang ke II dapat dilanjutkan karena sudah memenuhi kuorum. “Sesaui tata tertib dewan dan juga syarat sudah memenuhi kourum dan rapat paripurna dapat dilaksanakan.

Advertisement

Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis mengataka terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan hidup adalah melalui pelaksanaan upaya pengelolaan persampahan.

“Permasalahan persampahan diakibatkan berkenaan seringkali adanya pertambahan penduduk yang disertai dengan perubahan pola konsumsi yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah sehingga menyebabkan gangguan terhadap kebersihan dan kesehatan, tidak terkecuali yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara, “kata Pj. Bupati.

Lebih lanjut Muhlis, untuk menangani hal ini diperlukan produk hukum yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan persampahan yang proporsional, efektif, efisen, dan terukur dengan melibatkan semua komponen yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyusun Raperda tentang pengelolaan persampahan.

Adapun Raperda tujuan mewujudkan disusunnya ini adalah untuk peningkatan lingkungan yang bersih, mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai bahan berguna.

“Ruang lingkup yang diatur dalam raperda tentang pengelolaan persampahan ini meliputi klasifikasi sampah, tugas dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, pengurangan sampah, penanganan sampah, perizinan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, “ucap Pj Bupati Muhlis.

Selain itu kata dia pengembangan dan penerapan teknologi, data dan informasi, bank sampah, peran serta masyarakat, tanggap darurat, penyelesaian sengketa, pendanaan dan kompensasi serta pembinaan pengawasan.   (SS)

RELATED ARTICLES

Most Popular