BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai mahalnya harga Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram warna melon bersubsidi, yang di jual ke masyarakat dari tingkat Pangkalan ke kios dan toko, dengan harga jual yg sudah sampai ke toko dan kios Rp. 50.000.Yang sebelumnya harga Eceran Tetap (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah bahwa (LPG) 3 kilo gram warna melon bersubsidi itu seharga Rp. 25.000 saja.
Hadir pada RDP tersebut adalah Asisten II Bidang Perekonomian dan Pemerintahan Barito Utara, H. Gazali Montallatua, S. Sos. M. AP, Staff Ahli Bupati, Heri Jhon Setiawan, S. Pd. Kadis Dagrin, Dewi Handayani, SE, KasatPol PP, Drs. Aprin Siaga, Camat Teweh Baru, Joni beserta Sekcamnya Abdi Irawan, Camat Teweh Selatan diwakili oleh Sekcam, Imansyah, Camat Lahei Barat, Adi Suwarman, Camat Lahei, Anuar Sadat, Camat Teweh Timur diwakili oleh Kasi Trantib, Irwanto.
Mirisnya lagi bahwa yang di undang oleh DPRD Barito Utara, untuk menghadiri RDP itu adalah orang yang pemilik Agen dan Pengkalan atau penyalur, dari 4 agen dan 145 pengkalan, saat rapat dilangsungkan hanya 1 orang perwakilan pangkalan yang hadir pada RDP tersebut, meskipun pemilik 4 agen LPG dan 144 Pimilik Pangkalan lainnya enggan hadir pada RDP yang difasilitasi DPRD Barito Utara rapat tetap dilaksanakan.
Rapat dengar pendapat yang beragendakan mengenai LPG 3 Kg warna melon, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya, didampingi Waket I, Parmana Setiawan, ST dan 9 anggota legislatif dari masing- masing Komisi I, II dan Komisi III serta 38 orang Eksekutif.
Kisruh masalah LPG 3 Kg warna melon bersubsidi ini sudah lama dan tidak bisa tuntas. tapi kalau kita ada kemauan melakukan penertiban dan pengawasan bisa teratasi. Mari kita evaluasi dahulu 145 pangkalan yang ada benar atau masih fiktif. Harusnya sebanyak itu bisa melayani warga di daerah ini dengan harga sesuai HET, “kata H. Tajeri anggota DPRD Barito Utara, saat acara Rapat Mendengarkan Pendapat (RDP), Jumat 17 Mei 2024.
“Dikatakannya, sudah banyak temuan dan laporan jika agen bermain. Pangkalan sudah di PHU pun justru masih terus suplay. Begitu juga dengan pangkalan ditemukan ada yang menjual LPG 3 kg dengan harga Rp.40 ribu sampai Rp. 50.000 per tabung.
“Jadi kami meminta ada penertiban dan satgas kembalil diaktifkan. Karena dari RDP sebelumnya permainan LpG 3 Kg ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, “kata Tajeri.
Sementara anggota DPRD Barito Utara lainnya, H. Asran menyebutkan penanganan masalah elpiji bersubsidi 3 kg di daaerah ini seperti circle atau lingkaran setan tidak berujung pangkal. Sudah berapa tahun hal ini ditangani dan di rapatkan sudah berapa kali. tapi selalu bermasalah.
“Kuncinya kejujuran, kedisiplinan, dari agen, pangkalan dan masyarakat, berperan untuk menjual LPG 3 Kg. Lihat saja di semua toko, kios semua ikut mengecer dan berjualan barang tersebut. Karena itu harga pasar jadi tajam. Mari Pemkab dan dinas terkait lakukan pengawasan. Kita bebas rapat- rapat dan rapat kalau tidak ada keseriusan untuk itu menangani itu, “tambahnya.
Sementara itu Kadis Perindustrian dan Perdangan Barito Utara, Dewi Handayani mengakui, pihaknya baru mendapatkan jumlah 145 pangkalan dari pihak pertamina Palangkaraya. Data itupun akan sulit di lakukan monitoring, karena tidak ada alamat dan hanya nama pangkalannya saja diserahkan.
Dari 145 pangkalan itu, 30 dibawah naungan PT. Daya Cipta Muliatama. 37 dibawah naungan Agen PT. Borneo Berdikari Mulia. 35 dibawah naungan PT. Cahaya Barito Migas, dan 43 dibawah naungan Agen PT. Rayya Aira Bersaudara.
“Kalau upaya pengawasan sudah sering kami lakukan. Terakhir kita menamukan penampungan hampir 200an tabung LPG di Desa Sikui. Dan suplainya ternyata dari agen di Muara Teweh. Waktu itu pihak pertamina dan Polres ada. kami juga ada menemukan pangkalan yang sudah tutup tetapi masih di suplay oleh pihak agen, “beber Dewi Handayani.
Dalam notulen kesimpulan RDP, selain meminta 145 pangkalan dilakukan evalulasi, DPRD dan pihak Pemkab Barito Utara menyepakati, apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Agen, pangkalan, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan dicabut surat izinnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.
Menindaklanjuti hasil RDP pada tanggal 2 Maret 2023 yqng lalu, untuk Ketertiban distribusi dan HET LPG 3 kg. Untuk mencegah penyalahgunaan diperlukan pengawasan yang ketat oleh Pemerintah Daerah terhadap distribusi dan penjualan LPG 3 kg, dengan cara mengevaluasi pendistribusian LPG 3 kg dari 4 Agen ke 145 pangkalan yang ada.
Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Agen atau Pangkalan, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan dicabut surat ijinnya sesuai dengan peraturan yang berlaku (SIUP). DPRD dan Pemerintah Daerah mengusulkan agar Perusda PT. Batara Membangun di jadikan Agen LPG 3 kg. (SS)
