BARITO UTARA- Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor (Satresnarkoba Polres) Barito Utara, Polisi Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis Shabu, Sabu, 8 Juni 2024, jam 21.30 WIB.
Operasi penangkapan berlangsung di dua lokasi, yaitu di lingkar kota Dermaga ujung, Rt. 25, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, dan sebuah rumah di jalan Pelajar, Rt. 23B, Rw. 05, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka berinisial UBD alias UB (44), seorang warga Jalan Cempaka Putih, No. 38, Rt. 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Saat berada di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di kantong celana UBD als UB.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah yang ditinggal terangka UBD alias UB yang beralamat di jalan Pelajar, Rt. 23B, Rw. 05, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. Di lokasi ini, petugas menemukan enam buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang diakui milik tersangka UBD alias UB.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi berupa tujuh buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 4,77 gram brutto, beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Genio warna niru Navy tanpa Plat, Uang tunai Rp. 1. 700.000 Handphone (HP) merk Iphone warna hitam. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, AKBP. Gede Eka Yudharma, S.I.K, M.A.P., melalui Kasihumas AKP. Sugiya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap AKP. Sugiya
Sementara itu secara terpisah Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., saat dihubungi via WA menyampaikan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Narkoba.
“Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaaan. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Barito Utara,” tegas AKP. Arie Indra Susilo.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara. (SS)
.
