HomeNusantaraKalimantanJawaban Pemerintah Terhadap Raperda Pengelolaan Persampahan Dalam Rapat Paripurna III DPRD 

Jawaban Pemerintah Terhadap Raperda Pengelolaan Persampahan Dalam Rapat Paripurna III DPRD 

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara. Menggelar Rapat Paripurna III dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah terhadap Raperda tentang pengelolaan persampahan, yang telah dilangsungkan pada ruang sidang paripurna (DPRD) Barito Utara, senin (10/6/2024). 

Sidang paripurna III dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, didapingi Wakil Ketua I Parman Setiawan, ST dan Wakil Ketua II Sastra Jaya serta anggota Dewan dari Komisi Satu, dua dan Komisi III. Dari Eksekutif dihadri Pj. Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan FKPD.

Jawaban pemerintah daerah mengenai raperda pengelolaan persampahan disampaikan Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, menanggapi pemandangan umum dari fraksi Partai Demokrat, fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Partai Gerindra.  Kami ucapkan terimakasih atas apresiasi dan kesiapan fraksi Partai Demokrat, fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Partai Gerindra untuk membahas Raperda tentang pengelolaan persampahan yang telah diajukan dan kami menerima serta menyambuta baik atas saran dan masukan yang disampaikan, tentunya ini akan menjadi perhatian utama kami dalam penyelenggaraan pengelolaan persampahan di Kabupaten Barito Utara yang kita cintai.

Advertisement

Selanjutnya menanggapi pemandangan umum dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Kami sepakat dengan pemandangan umum dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa agar dalam pengelolaan persampahan wajib dilakukan pengelolaan yang ramah lingkungan agar terwujud sistem pengelolaan persampahan yang efektif, efisien dan berkelanjutan.

Terkait pertanyaan apa program dan strategi Pemda dalam menjalankan Raperda pengelolaan persampahan agar bisa berjalan lancar dan baik, dapat kami sampaikan bahwa setelah ditetapkan dan diundangkannya Raperda tentang pengelolaan persampahan ini, maka pemkab Barito Utara melalui Dinas terkait akan memberikan sosialisasi kepada mesyarakat dan pelaku usaha baik melalui tatap muka maupaun melalui Media sosial.

Mengenai subtansi yang diatur dalam Perda pengelolaan persampahan dengan pendekatan yang humanistik, tanpa mengesampingkan sanksi yang telah diatur dalam Perda bagi yang melanggar larangan serta Pemkab akan membuat spanduk, baliho yang berisi tentang aturan pengelolaan persampahan sehingga diharapakan dapar meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan persampahan dan tentu tujuan utama disusunnya Perda pengelolaan persampahan dapar tercapai.

Berikutnya menanggapi pemendangan umum dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Kami ucapkan terima kasih atas kesiapan fraksi Partai Persatuan Pembangunan untuk membahas Raperda tentang pengelolaan persampahan.

Kami sependapat dengan fraksi Partai Persaruan Pembangunan yaitu ditetapkan dan undangkannya dengan Raperda tentang pengelolaan persampahan ini dapat memberikan satu kekuatan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan persampahan yang harus juga diimbangi dengan kinirja dari pihak terkait agar tidak ada lagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Terkait pernyataan mengenai pengelolaan Bank sampah, kami jelaskan bahwa Pemkab Barito Utara telah memiliki Bank sampah induk dan bank sampah unit. Bank sampah induk berada di kota sedangkan Bank sampah unit ada di sekolah- sekolah dan beberapa desa di wilayah Barito Utara.

Selanjutnya mengenai pembuatan TPS dan TPA dapat kami jelaskan bahwa dalam Raperda tentang pengelolaan persampahan yang diajukan, telah diatur mengenai pembuatan TPS dan TPA yaitu pada lingkungan RT, RW, Kelurahan dan Desa melalui pembuatan tempat sampah terpisah. Pengumpulan, pengambilan dan pemindahan sampah dari sumbernya ke TPS dan pengelolaan pada smbernya serta pembentukan kader- kader pengelolaan sampah.

Menanggapi pemandangan umum dari fraksi Partai Amanat Rakyat Karya Sejahtera, kami ucapakan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan fraksi Partai Amanat Rakyat Karya Sejahtera untuk membahas Raperda tentang pengelolaan persampahan.

Terkait pertanyaan apakah sudah ada sosialisasi dan kemitraan pada masyarakat percontohan pedululi sampah, dapat kami sampaikan bahwa Pemkab Barito Utara melalui Dinas terkait telah melakuakan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. (SS)

RELATED ARTICLES

Most Popular