Pemalang,GempurNews Senin,11/11/2024
Ada dugaan Money politik atau politik uang oleh tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati no urut 03, ( Anom Widiyantoro dan Nurkholes), Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI ) melaporkan ke Bawaslu Kab. Pemalang terkait pratek uang yang beredar di video tempo lalu.
Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMPI ) Kab.Pemalang ‘Willy Subandrio’,mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pemalang,dengan tujuan melaporkan pelanggaran yang di lakukan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati no Urut 03 ( Anom Widyantoro dan Nurkholes ),diduga telah melanggar Pasal 73 Ayat (4),Jo Pasal 187A (1), Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Willy Subandrio selaku Ketua Marcab LMPI Kab. Pemalang menyampaikan ” kalau saya mendapatkan laporan video dari Masyarakat tentang salah satu calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan membagi bagikan uang saat menjelang hari Pencoblosan 27 November 2024, yang akan datang,jika ini memang terbukti melanggar aturan Undang Undang Pemilu,maka akan dibatalkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,oleh KPU.
Bukan cuma dibatalkan namun juga akan di beri sanksi Pidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 7 Tahun. Atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 atau Rp. 1.000.000.000. ( terangnya )
Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kab
Pemalang Sudadi,SH menanggapi adanya laporan Video yang sudah beredar tersebut,
Sudadi menegaskan akan menindak tegas bagi siapapun yang telah terbukti melanggar atau menyalahi aturan aturan yang sudah di tetapkan dalam Undang Undang Pemilu,maka akan di beri sanksi baik itu berat maupun ringan.dan Beliau juga akan menelusuri kebenaran video yang viral itu.
Bawaslu juga memberi ruang bebas 24 jam bagi Masyarakat atau siapapun yang ingin melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada. ( Ucapnya)
( Yn 26 )

