Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Timur

Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu

6 Mei 2026 2 Min Read

KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap Enam kasus peredaran narkotika jenis sabu periode April hingga Mei 2026, dengan total Sembilan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

Iklan

“Dalam pengungkapan periode April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar Enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka, yang seluruhnya merupakan pengedar,” ungkap AKBP Rico, Selasa (5/5/26).

Ia mengatakan, hasil ungkap kali ini berasal dari Enam lokasi yang tersebar di sejumlah kawasan, yakni Dua lokasi di Kecamatan Mayangan, Dua lokasi di Kecamatan Kademangan, Satu lokasi di Kecamatan Kanigaran, serta Satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Iklan

Adapun sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24).

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pekerja sektor informal.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14,51 gram sabu, 9 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, 4 timbangan digital, 144 plastik klip kosong untuk pengemasan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp700 ribu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional peredaran narkotika.

Menurut AKBP Rico, barang bukti yang diamankan mengindikasikan para tersangka merupakan jaringan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.

Keberadaan timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, alat komunikasi, hingga uang hasil transaksi menunjukkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkotika.

“Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

AKBP Rico menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta pelibatan masyarakat dalam memberikan informasi.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Satreskrim Polresta Barelang Amankan Dua Pelaku Jambret di Batam

Next

Polres Magetan Revitalisasi Jembatan Mangge untuk Masyarakat

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • DPRD Cimahi Siapkan Perda Penghargaan Pendiri Kota, Monumen dan Beasiswa Jadi Usulan Utama 24 Juni 2026
  • Usia Harapan Hidup Warga Banyuwangi Naik, Bupati Ipuk Terus Perkuat Program untuk Lansia 24 Juni 2026
  • KEGIATAN SENAM LANSIA MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEHAT OLEH PEMDES KEBON 23 Juni 2026
  • Pekerja Taruhan Nyawa! Proyek DPT Pucangsongo Rp 288 Juta Abaikan K3, Galian 2 Meter Tegak Tanpa Turap. 23 Juni 2026
  • 74 Siswa TSM SMKN 3 Batam Jalani UKK Berstandar Industri Honda 23 Juni 2026
  • Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y 23 Juni 2026
  • Siswa SD Tahfidz Al Aziz Lumajang Raih Silver Medalist IKMC 2026, Kini Tekuni Bulu Tangkis dan Catur 23 Juni 2026
  • Mahasiswa KKN 97 UINSA Resmi Mengabdi di Desa Orobulu, Siap Dampingi Pengembangan BUMDes Selama 40 Hari 23 Juni 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Bersihkan Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa 22 Juni 2026
  • Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan 22 Juni 2026
  • Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat 22 Juni 2026
  • Wonocempokoayu Sambut Tahun Baru Islam dengan Khotmil Qur’an dan Santunan Anak Yatim 22 Juni 2026
  • Polsek Rembang Pantau Pekarangan Pangan Bergizi Pisang Cavendish, Dukung Ketahanan Pangan Nasional 22 Juni 2026
  • Bhabinkamtibmas Desa Gendro Tinjau Tanaman Cabai, Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi 22 Juni 2026
  • Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Pantau Lahan Bawang Prei, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 22 Juni 2026
  • Hadiri Haul Habib Hadi, Bupati Ipuk: Doakan Banyuwangi 22 Juni 2026
  • PERINGATAN HUT KE-25 TAHUN KOTA CIMAHI 21 Juni 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur 21 Juni 2026
  • Hari Bhayangkara ke – 80, Polda Jatim Buka Kejuaraan Karate Kapolda Cup 2026 Momentum Lahirkan Atlet Berprestasi 21 Juni 2026
  • USAI IBADAH/MISA JEMAAT GEREJA KATOLIK HTSPM PAROKI SEMPUSARI SUMBANG 22 KANTONG DARAH 21 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Barat

DPRD Cimahi Siapkan Perda Penghargaan Pendiri Kota, Monumen dan Beasiswa Jadi Usulan Utama

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Timur

Usia Harapan Hidup Warga Banyuwangi Naik, Bupati Ipuk Terus Perkuat Program untuk Lansia

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Timur

KEGIATAN SENAM LANSIA MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEHAT OLEH PEMDES KEBON

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Pekerja Taruhan Nyawa! Proyek DPT Pucangsongo Rp 288 Juta Abaikan K3, Galian 2 Meter Tegak Tanpa Turap.

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

74 Siswa TSM SMKN 3 Batam Jalani UKK Berstandar Industri Honda

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Siswa SD Tahfidz Al Aziz Lumajang Raih Silver Medalist IKMC 2026, Kini Tekuni Bulu Tangkis dan Catur

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Mahasiswa KKN 97 UINSA Resmi Mengabdi di Desa Orobulu, Siap Dampingi Pengembangan BUMDes Selama 40 Hari

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Bersihkan Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution