Seorang wartawan baru-baru ini mengungkapkan pengalaman dilematis yang dialaminya. Ia mendapat telepon dari Dewan Kehormatan DPRD yang meminta agar pemberitaan mengenai sikap Ketua DPRD—yang dinilai kurang beretika sebagai pejabat publik—dihapus atau diturunkan. Dengan penuh tanggung jawab, wartawan tersebut meminta saran kepada saya terkait langkah yang harus diambil.
Saya menyampaikan bahwa selama pemberitaan tersebut ditulis berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, didukung oleh bukti yang kuat, dan diterbitkan di media yang resmi miliknya sendiri, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Selama Anda menjalankan tugas sebagai insan pers yang dilengkapi ID card resmi, memakai seragam pers, serta tunduk pada kode etik jurnalistik, Anda tidak melanggar hukum. Apalagi jika berita tersebut memenuhi kaidah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kebebasan pers selama dilaksanakan sesuai norma dan etika profesi.
Sebagai catatan, dalam Undang-Undang Pers Pasal 4, ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa:
- “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
- “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Artinya, tindakan meminta wartawan untuk men-take down pemberitaan tanpa dasar yang jelas bisa dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Kalaupun ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui Dewan Pers, bukan melalui intimidasi atau tekanan langsung.
Puisi untuk Sang Kuli Tinta
Kuli tinta, pena pemberani,
Dalam sunyi kau lawan nyali,
Menguak gelap, membuka terang,
Menggugah dunia dengan tulisan garang.
Di bawah bayang ancaman dan hina,
Kau tetap tegak, suara keadilan senantiasa,
Bukan sekadar berita yang kau ukir,
Tapi harapan bagi mereka yang terpinggir.
Wartawan, engkau cahaya di kegelapan,
Lentera kecil yang menantang kekuasaan,
Kami berdiri bersamamu, penjaga suara,
Sebab kebenaran tak bisa dibungkam selamanya.
Saya mengapresiasi keberanian dan integritas rekan-rekan wartawan yang tetap berpegang pada fakta, jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Tanpa wartawan yang berani mengungkapkan kebenaran, demokrasi akan kehilangan salah satu pilar utamanya.
Salam hormat untuk seluruh insan pers yang setia menjaga nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Tetaplah berjuang!
Puisi: Untuk Para Pemangku Kebijakan
Wahai para pemangku kebijakan,
Di pundakmu tergenggam harapan,
Negeri ini menanti ketulusan,
Bukan sekadar janji tanpa kejujuran.
Hormatilah amanah yang telah diberi,
Dari rakyat yang menaruh mimpi,
Jangan khianati kepercayaan ini,
Sebab tanggung jawab adalah janji suci.
Beretika dalam setiap langkah,
Jangan biarkan kuasa membuat buta arah,
Bermoral dalam tutur dan laku,
Karena bangsa besar dimulai dari dirimu.
Ingatlah, jabatan hanyalah sementara,
Namun jejakmu abadi dalam sejarahnya,
Apakah dikenang sebagai pembela rakyat,
Atau sekadar nama yang terlupakan kelak?
Bangunlah negeri ini dengan hati,
Jujurlah meski sulit jalani,
Sebab di atas kebenaran yang kau bela,
Indonesia akan tumbuh lebih mulia.
Untukmu pemangku kebijakan negeri,
Jadilah pelayan rakyat sejati,
Hormat, jujur, beretika, bermoral tinggi,
Itulah warisan terindah bagi negeri ini.
Hormat saya.
Pemerhati Kebijakan
Pemangku Kebijakan.
(Penulis : Slamet Efendi, A.ma,. S. Pd.I Seorang Guru, Sekaligus masih menempuh Jurusan S1 Hukum, dalam Proses menyelesaikan Studi S2 di Unmuh Sidoarjo, Pemerhati Pemangku Kebijakan, aktif di Organisasi Non Government, Mondok di Hidayatullah 4 Thn. Mondok di Ma’had Umar Bin Khotob 3 Thn)






