Turunnya angka Alokasi Pupuk Subsidi Bagi Petani di Lumajang yang Merosot Drastis di Tahun 2025 Ini, jika dibandingkan dengan realisasi penyaluran Tahun 2024.
Hal ini harus diantisipasi sejak dini dengan mengenalkan ke petani sejumlah pupuk alternatif yang nantinya diharapkan menutup kekurangan petani akan kebutuhan pupuknya
Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang menunjukkan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2025 untuk urea sebesar 28.277 ton, NPK 27.253 ton dan organik 3.491 ton.
Pada tahun 2024, alokasi pupuk bersubsidi untuk urea mencapai 31.384 ton, NPK 3.491 ton dan organik 3.029 ton.
Terjadi penurunan jumlah alokasi pada pupuk jenis urea sebesar 3.107 ton dan NPK sebesar 1.953 ton. Sedangkan pupuk organik, alokasinya bertambah 462 ton.
Iskhak Subagio ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Propinsi Jawa Timur mengingatkan agar petani cermat dan teliti dengan berbagai merk pupuk yang ada di kios/pengecer.
Ciri ciri pupuk yang resmi terdaftar di Departemen Pertanian Republik Indonesia dan dikemasannya tertulis ijin Deptan dengan nomor registrasinya, nah disinilah kita harus jeli melihatnya jangan sampai salah beli, secara garis besar nomor tersebut terdiri dari jenis pupuk/bulan terdaftar/tahun terdaftar/nomor urut pendaftaran, contoh 01/01/2021/655 berarti dapat di baca: pupuk/bulan Januari/tahun 2021/nomer urut 655, saya berpesan angka di depan harus di cermat karena klasifikasinya sebagai berikut :
- Kode 01 artinya pupuk anorganik
- Kode 02 pupuk organik
- Kode 03 jenis dekomposer
- Kode 04 jenis dolomit
monggo para petani melihat kode tersebut sesuai apa tidak dengan yang tertulis dalam kemasannya dan ciri lainnya yaitu adanya izin edar dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan masa edar 5 tahun.
Saya berpesan pada petani untuk sedapatnya kembali menggunakan pupuk alami yang bisa di buat sendiri baik berbahan baku daun daun dan tanaman ataupun dari kotoran hewan, pertanian yang ramah lingkungan harus dilakukan dengan baik agar kesuburan tanah bisa dijaga dan tujuan utamanya meningkatkan kesejahteraan petani (mandaER)

