Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Sumatera

Tergiur Upah Besar, Nelayan dan Buruh Tani Coba Selundupkan 7 Kg Sabu dalam Koper Pakaian, Ditangkap Bea Cukai Batam

8 Februari 2025 4 Min Read

Batam, Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar konferensi pers di Kantor Pusat BNN RI pada Jumat, 7 Februari 2025. Sebelumnya, Bea Cukai Batam dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada Rabu (29/01). Dalam penindakan tersebut, dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan Pertama dilakukan pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 12.17 WIB, petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama SE (Perempuan, 46 thn), penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute penerbangan Batam-Yogyakarta-Lombok. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas mencari keberadaan dari pemilik koper dan menemukan penumpang tersebut sedang duduk di ruang tunggu keberangkatan. Penumpang tersebut awalnya tampak cemas dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas.

Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju ruang rekonsiliasi.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa SE berdomisili di Lombok dan berprofesi sebagai buruh tani. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati sejumlah barang berupa pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi. Saat dilakukan pemeriksaan, SE menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin menguat.

Iklan

Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian bawah koper. Dari hasil pemeriksaan mendalam petugas Bea Cukai bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 13 bungkus, yang diduga Methamphetamine dengan total berat 2.015 gram. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.
Berdasarkan keterangan pelaku, Pelaku SE mengenal Pengendali alias ZEN melalui Facebook dan ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba pada tahun 2024. Pada 22 Januari 2025, Pelaku SE berangkat dari Lombok ke Batam.

Kemudian dijemput oleh ZEN dan dibawa ke sebuah rumah dan tinggal disana hingga hari keberangkatan. Pada hari keberangkatan, ZEN menjemput Pelaku SE dan mengantarnya ke Bandara Hang Nadim, kemudian menyerahkan koper biru yang sudah berisi Methamphetamine. Pelaku SE mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok, pada Oktober dan Desember 2024, dengan modus serupa. Setiap pengiriman, Pelaku SE menerima upah Rp.50 juta yang sudah termasuk biaya tiket pesawat.

Penindakan kedua dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap koper milik seorang penumpang laki-laki berusia 34 tahun berinisial AH, penumpang dengan rute penerbangan Batam – Jakarta menggunakan pesawat Lion Air. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa AH berasal dari Aceh dan bekerja sebagai Nelayan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa AH. Hasilnya, ditemukan barang bawaan berupa beberapa helai pakaian, serta celana jeans yang diletakkan secara acak dan ukurannya tidak sesuai dengan ukuran yang bersangkutan. Hal tersebut membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Selama pemeriksaan, AH menunjukkan raut wajah cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten.

Dari hasil pemeriksaan awal pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang dilapisi kertas karbon dan diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian atas dan bawah koper. Pola pengemasan diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas. Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik berwarna bening berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 5.095 gram.

“Barang bukti dan penumpang kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil tes urine, pelaku AH positif menggunakan narkoba. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine.” ungkap Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.

Berdasarkan keterangan pelaku, ini adalah keempat kalinya dia membawa barang tersebut. Pelaku AH mengaku sebelumnya sudah tiga kali mengantar sabu dari Medan ke Jakarta. Pelaku AH mengenal pengendali ABG melalui temannya yang juga berasal dari Aceh. Pada hari keberangkatan, Pelaku AH dijemput di hotel oleh orang suruhan ABG dan diberikan koper yang sudah diisi sabu didalamnya. Dalam setiap pengantaran, AH dijanjikan upah sebesar 40 juta rupiah.

“Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.56 miliar,” tegasnya.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky . (Gokkon)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Jumat Berkah, Polisi Berbagi Nasi Kotak untuk Warga di Sidoarjo

Next

Pentingnya Untuk Rutin Mengganti Oli Motor

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Jaga Produktivitas Jagung, Polisi Dampingi Kelompok Tani di Plosoklaten 8 Juni 2026
  • Layanan Kemoterapi, Sudah Beroperasi, Bupati Ipuk Pastikan layanan Terbaik hingga Pendampingan Psikolog 8 Juni 2026
  • Sulap Sampah Jadi Sumber Daya. Warga Kelurahan Bakungan Banyuwangi Miliki Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan 8 Juni 2026
  • Polres Pasuruan Ajak Generasi Muda Gereja GBIS Perangi Bahaya Narkoba Dan Miras 7 Juni 2026
  • ‎PCNU Bangil Masa Khidmat 2026-2031 Resmi Dilantik, Usung Program Super Prioritas Air Mineral “Nuansa” 7 Juni 2026
  • Pak Bhabin Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung di Wilayah Hukum Polres Pasuruan 7 Juni 2026
  • PENYERAHAN SK PENGANGKATAN PNS DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS 7 Juni 2026
  • Pemanfaatan Alam Tak Sebatas Pada Sumberdaya Senja AWT Banyuwangi, Manfaatkan Sumberdaya Jadi Wisata 6 Juni 2026
  • Penataan Alih Fungsi Ruko Kawasan Stadion Mochtar Carut Marut Jadi  Pertanyaan !!! 6 Juni 2026
  • Hari Lansia di Alun-Alun Jember, Penuh semangat banyak Lansia Donor Darah. 6 Juni 2026
  • 90 Ribu Wisatawan Liburan di Banyuwangi Selama Libur Panjang 6 Juni 2026
  • Tanah Recht Van Eigendom (RVE)Desa Kertawangi Penuh Misteri 6 Juni 2026
  • PETUGAS SAMSAT BANGIL SOSIALISASIKAN OPS PATUH SEMERU 2026 6 Juni 2026
  • Relawan PMI Jember Fogging Rumah Warga di desa SelodakonUntuk memutus siklus hidup nyamuk Aedes aegypti 5 Juni 2026
  • Rembug Lansia di Banyuwangi, Ikhtiar Tingkatkan Derajat Kesejahteraan Lansia 5 Juni 2026
  • Polres Kediri Kota Gelar Wayang Karton Sarana Edukasi di HKGB ke-74 Tahun 2026 5 Juni 2026
  • Tak Ada Ruang Diskriminasi, RSUD Kayuagung Utamakan Pelayanan Cepat, Ramah, dan Berkualitas 5 Juni 2026
  • Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Patuh Semeru 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80 5 Juni 2026
  • PETUGAS SAMSAT BANGIL SOSIALISASIKAN OPS PATUH SEMERU 2026 5 Juni 2026
  • Polres Lumajang Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Aksi Kemanusiaan untuk Masyarakat 5 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Jaga Produktivitas Jagung, Polisi Dampingi Kelompok Tani di Plosoklaten

Gempur News.com
By Gempur News.com
8 Juni 2026
Jawa Timur

Layanan Kemoterapi, Sudah Beroperasi, Bupati Ipuk Pastikan layanan Terbaik hingga Pendampingan Psikolog

Gempur News.com
By Gempur News.com
8 Juni 2026
Jawa Timur

Sulap Sampah Jadi Sumber Daya. Warga Kelurahan Bakungan Banyuwangi Miliki Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Gempur News.com
By Gempur News.com
8 Juni 2026
Jawa Timur

Polres Pasuruan Ajak Generasi Muda Gereja GBIS Perangi Bahaya Narkoba Dan Miras

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Juni 2026
Jawa Timur

‎PCNU Bangil Masa Khidmat 2026-2031 Resmi Dilantik, Usung Program Super Prioritas Air Mineral “Nuansa”

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Juni 2026
Jawa Timur

Pak Bhabin Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung di Wilayah Hukum Polres Pasuruan

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Juni 2026
Jawa Barat

PENYERAHAN SK PENGANGKATAN PNS DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Juni 2026
Jawa Timur

Pemanfaatan Alam Tak Sebatas Pada Sumberdaya Senja AWT Banyuwangi, Manfaatkan Sumberdaya Jadi Wisata

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Juni 2026
Jawa Timur

Penataan Alih Fungsi Ruko Kawasan Stadion Mochtar Carut Marut Jadi  Pertanyaan !!!

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution