
KPU Barito Utara Gelar RakorSos Dengan Parpol, Visi, Misi dan Program Bapaslon
BARITO UTARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, kembali menggelar Rapat Koorsinasi dan sosialisasi penyususnan Visi, Misi dan program Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) nomor ; 313/PHPU- BUP- XXIII/2025., dilaksanakan pada ruang rapat Kantor KPU Barito Utara, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan Rakor dan Sosialisasi itu dihadiri dari pihak partai Pokitik (Parpol) diantaranya, yakni partai PDIP, PBB, PAN, PKB, Partai Buruh, Partai Golkar, partai Hanuta, Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai PKS.
Visi, Misi dan program para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, nantinya dapat dirancang secara tepat sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
“Visi misi harus memuat tentang Barito Utara, maju, adil, terarah dan berkelanjutan,” kata Akhmad Rizalie dari Baprida Barito Utara kepada para perwakilan Partai politik yang hadir.
Setelah melalui berbagai diskusi seputar pendaftaran bakal pasangan calon, pada bagian akhir Rakor sosialisasi ini berhasil mendapat kesepakatan. Diantaranya dokumen persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran nanti harus wajib lengkap dan benar.
Berikutnya pihak LO (Liaison Officer) atau naradamping penghubung melakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu terkait kelengkapan persyaratan pencalonan, sebelum bakal pasanga calon mendaftar pada 29-30 Mei 2025.
Setelah paparan Visi, Misi dan program Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Baruto Utara, maka ditanda tanganilah berita acara, nomor. 53 PL022-84/6205/2025 tentang, kesepatan bersama dari hasil Rakor dan sosialisasi para pimpinan Parpol tingkat Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terkait persiapan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calaon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, pada pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tindak lanjut putusan MK nomor. 313/PHPU. BUP- 0011/2025.
Pada hari ini, Selasa tanggal Dua Putuh Tujuh bulan Mei tahun dua nibu dua puluh lima, bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, telah dilakukan sosialisasi Komisi pemilihan Umum Kabupaten Berito Utara, dengan para Pimpinan/Perwakilan Partai Politik Tingkat Kabupaten Barito Utara dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang hadir.
Sosialisasi dimulai sejak Pukul 15. 00 WIB sampai dengan selesai, membahas tentang Kesiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU BUP XXXIII/2025 dengan Kesimpulan dan Kesepakatan Bersama sebagai berikut:
- Dokumen Persyaratan Pencalonan pada saat pendaftaran nanti Harus/Wajib Lengkap dan Benar.
- Agar LO dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU BUP-XXIII/2025 bisa melakukan pemeriksaan awal terkait kelengkapan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dengan KPU Kabupaten Barito Utara terlebih dahulu sebelum melakukan Pendaftaran pada tanggal 29-31 Mei 2025.
- Pendukung/Tim/Massa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU. BUP-XXIII/2025 yang kut hadir/mengantar Pendaftaran Bakal Pasangan Calon diluar halaman Kantor KPU Kabupaten Barito Utara (Ring 3) harus/wajib bersurat kepada Polres Barito Utara sebagal izin /Pemberitahuan;
- Pada saat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditetapkan bahwa yang bisa hadir dan mendampingi pada ruang Pendaftaran hanya 20 orang termasuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Ring 1), dan pada halaman Kantor KPU Kabupaten Barito Utara sebanyak 50 orang (Ring 2). Serta Wajib menggunakan Tanda Pengenal yang dibagikan oleh KPU Kabupaten Barito Utara.
- Sesuai dengan surat yang disampaikan dari masing-masing Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara ke KPU Kabupaten Barito Utara, untuk akal pasangan Calon Nomor Urut I akan mendaftarkan diri pada hari Kamis, 29 Mei 2025 pukul 09.00 WIB. Dan untuk Bakal Pasangan Calon Nomor Urut 2 akan mendaftarkan diri pada hari Jumat, 30 Mei pukul 08 WIB. (SS)










