
Masyarakat meminta Dengan hormat KASI Pemerintah Desa untuk Mengundurkan diri karena Melanggar Norma Etika
Gempur News Blitar –telah terjadi peristiwa penggerebekan tempat dirumah kontrakan didusun sendung RT 01 RW 02 Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Senin malam pukul 22:OO tanggal 26 /O5 2025 Sejumlah warga bersama tokoh masyarakat dari Desa Sanankulon mendatangi rumah tersebut yang diketahui dikontrak oleh oknum Kasi Pemerintahan Desa sanankulon berinisial N.senin (26/05/25)
Saat penggerebekan berlangsung, N tidak berada di lokasi. Di dalam rumah hanya ditemukan seorang perempuan istri kedua pasangan dengan N. Kejadian tersebut turut disaksikan oleh Kamituo, Ketua RT setempat, warga dan dari forum masyarakat peduli desa sanankulon .
Dalam proses mediasi yang berlangsung tidak lama setelah penggerebekan, dibantu oleh pihak Kamituo RT dusun sendung dan Forum masyarakat Peduli Desa sanankulon Sempat meminta N untuk datang ke lokasi guna memberikan klarifikasi. Namun, warga setempat dusun menolak keberadaan keduanya tinggal bersama, karena tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri keterangan dari RT berinisial S setempat didalam KK tidak ada sesuai dengan nama perempuan yang telah ditempati.Ternyata didalam KK indintitas nama istri kedua. Dari keterangan yang punya kontrakan berinisial M tidak tahu sama sekali bawah yang kontrak bersama istri kedua. kesepakatan dari warga dusun sendung malam itu juga N disuruh pindah dari kontrakan karena meresahkan warga setempat.
Selesai mediasi malam itu juga KASI DESA berinisial N kehendak warga sanankulon disuruh pulang menuju dibaledesa untuk tujuan dilakukan mediasi dengan perwakilan dari forum masyarakat peduli Desa dihadiri oleh kepala desa dan Ketua BPD untuk kesimpulan mediasi dilaksanakan dibaledesa sanankulon keputusan menunggu dari pengajuan somasi untuk Sangsi 3X24 jam .
Kasus ini memicu keresahan dan tidak kenyamanan merusak reputasi nama baik desa sanankulon karena dinilai mencoreng norma sosial dan adat yang meresahkan masyarakat.
Dalam forum masyarakat peduli desa sanankulon dengan hasil musyawarah dan dimufakati dengan bulat menyampaikan somasi kepada pemerintah desa sanankulon. berisi warga sangat tidak setuju bisa menerima perlakuan seorang abdi negara yang dipandang juga sebagai sosok panutan warga telah memberikan contoh jelek terhadap masyarakatnya dengan perbuatan melawan hukum adat dan juga peraturan pegawaian yakni PP 10 sehingga hal perbuatan oknum kami dari forum masyarakat peduli Desa sanankulon minta agar pejabat berwenang memberikan saksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku kami tidak bisa mentolerir atas perbuatan oknum dimaksud semua itu telah melanggar nilai-nilai etika norma masyarakat.karena perbuatan telah melanggar nilai etika,norma agama dari adat istiadat yang harus ditolak karena tidak layak dan patut perbuatan dimaksud dilakukan oleh oknum perangkat desa.
Kami warga sudah tidak menghendaki dan menuntut KASI pemerintah Berinisial N untuk mengundurkan diri dari jabatan pemerintah desa sanankulon dengan secara hormat dikarenakan pembiaran terhadap integritas perangkat desa dan kualitas pelayanan publik selain itu adanya pelanggaran norma dan etika yang dilakukan oleh perangkat desa bisa menimbulkan ketidak nyamanan hidup sehari -hari di masyarakat dengan ini masyarakat meminta kepala desa untuk:
1:memerintahkan yang bersangkutan mengundurkan diri secara terhormat dari jabatan KASI pemerintah.
2: dihentikan dengan tidak hormat dari jabatan.
Maka dari itu Dasar musawarah dari forum masyarakat peduli Desa sanankulon memberikan deathline waktu Sangsi tersebut 3x24jam agar masyarakat bertindak lebih jauh pungkasnya.(sd)










