Lumajang, Gempur News.
–Kasus penahanan Ijazah pekerja yang menjadi perhatian Bupati Lumajang Bunda indah Ampewati yang melarang penahanan dokumen pribadi pekerja,ternyata di Lumajang ini kasus nya masih ada baik yang laporan melalui aplikasi Sambat Bunda maupun yang langsung ke kantor Disnakertrans Kabupaten Lumajang,hal ini dibenarkan oleh Kadisnakertrans Kabupaten Lumajang Subechan menerangkan kepada awak media ini inilah cuplikan wawancara wartawan Media Ini dengan Kadisnaker Lumajang di kantor Disnakertrans pada Selasa ( 15/07/2025).
Berapa laporan yang sudah diterima, baik di aplikasi Sambat Bunda ataupun tertulis?
“Sampai dengan bulan Juni ini, Sidak Bunda ke WDX itu kurang lebih ada 7-11 pengaduan. Akan tetapi, dari beberapa pengaduan itu sudah termediasi dan selesai. ada 4-5 kasus yang sudah selesai dan yang lain sisanya masih proses mediasi. Artinya selesai 4-5 itu ijazahnya sudah dikembalikan dan sisanya masih mediasi.”
Alasan perusahaan rata-rata menahan ijazah itu kenapa?
“Rata-rata, perusahaan menahan ijazah itu karena terkait dengan aset dan keuangan. Biasanya yang rata-rata terjadi, pekerja menyalahgunakan atau menggelapkan asetnya perusahaan. Perusahaan menahan ijazah di awal sebenarnya untuk mengantisipasi hal ini. Akan tetapi sebetulnya diketentuannya tidak boleh mereka menahan dokumen yang bersifat pribadi. Ini yang jadi polemik. Tapi ini terjadi dua kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja. Makanya ketika ini terjadi, ijazah tidak diberikan sebelum menyelesaikan tanggungan. Akan tetapi, baik pemberi kerja maupun penerima kerja kita panggil dan mediasi. Intinya setelah menyelesaikan urusan, itu semuanya kembali.”
Artinya sebelum terjadi kontrak kerja, sudah terjadi kesepakatan dulu?
“Iya, sebetulnya ini tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Ada salah satu perusahaan yang menggunakan sistem men-saving dari gaji. Jadi dari gaji penerima kerja itu di-saving 5%. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila pekerja ini melakukan fraud atau kesalahan dan ini sebagai jaminan 5 % itu. Tapi dalam tahun yang bersangkutan, apabila pekerja tidak melakukan kesalahan, maka langsung dikembalikan 5 % nya ini. Jadi tidak harus menahan dokumen yang bersifat pribadi. “
Apa masukan untuk perusahaan agar hal seperti ini tidak terulang kembali di Kabupaten Lumajang?
“Saya berharap pada perusahaan, baik pemberi kerja maupun penerima kerja sebaiknya menghindari penahanan dokumen yang bersifat pribadi. Kalau bisa, gunakan sistem yang digunakan salah satu perusahaan tadi, yakni men-saving dari gaji sebesar 5%. Jadi ketika terjadi fraud, itu bisa tidak diberikan untuk menggantikan fraud yang dia lakukan.”
Ketika terjadi penahanan ijazah seperti ini, apakah ada sanksi dari Disnaker atau dari Pemerintah untuk perusahaan atau pelaku usaha?
“Kita tidak bisa memberikan sanksi karena ini disepakati oleh kedua pihak. Ini adalah sesuatu yang disepakati dan sama-sama punya ikatan. Makanya kita setiap ada pengaduan, pasti kita panggil kedua-duanya. Kalau dari sisi pekerja memang punya tanggungan, ya harus diselesaikan dulu. Dari sisi pemberi kerja juga begitu. Kalau sudah diselesaikan, ya sudah kembalikan. Jadi ketika tanggungan itu sudah diselesaikan, maka ijazah langsung dikembalikan. Setelah kita lakukan mediasi, kita adakan penandatanganan atau kesepakatan bahwa ini sudah selesai dan kedua belah pihak sudah menerima.”
Demikian akhir wawancara saya dengan Kadisnaker Lumajang,dan untuk acara Job fair yang akan dilaksanakan pada bulan September mendatang, dan masih dalam proses perencanaan pungkasnya.( Joe).






