Sumatera

Peringati Hari Aborsi Aman Internasional, PERMAMPU Gelar Diskusi Kritis HKSR

Pakpak Bharat ,(Gempur news)
Konsorsium PERMAMPU, yang terdiri dari delapan lembaga penguatan perempuan di Pulau Sumatera, menyelenggarakan diskusi kritis memperingati Hari Aborsi Aman Internasional yang jatuh setiap 28 September.

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dengan tema “Otonomi Tubuh, Hati, dan Pikiran Perempuan”, diikuti dari 30 titik zoom yang tersebar di 37 kabupaten/kota di delapan provinsi, dengan total 391 peserta.
Peserta terdiri dari 369 perempuan akar rumput, 37 perempuan muda, tiga penyandang disabilitas, serta 22 laki-laki pada Sabtu 27 September 2025.

Koordinator PERMAMPU, Dina Lumbantobing, menekankan bahwa Hari Aborsi Aman merupakan momentum penting untuk pendidikan publik terkait Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) perempuan.

“Salah satunya adalah hak perempuan menentukan apakah akan hamil, kapan ingin hamil, dan apakah akan mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau tidak direncanakan. Itu harus menjadi keputusan perempuan dewasa secara mandiri,” ujarnya.

Dina juga mengulas temuan lapangan dari penelitian PERMAMPU, mulai dari Kehamilan Tidak Diinginkan (2014) hingga pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun (2023).

Hasilnya menunjukkan banyak perempuan menghadapi kehamilan tidak diinginkan akibat perkosaan, KDRT, pernikahan usia anak, hingga ketidakpahaman soal perimenopause. Minimnya akses kontrasepsi, informasi, dan pendidikan kritis memperburuk keadaan.

Diskusi kritis ini mencatat empat temuan utama:

  • Masih maraknya praktik aborsi tidak aman yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa tenaga medis, berisiko pada kesehatan hingga kematian perempuan.
  • Aborsi tidak aman tidak hanya terjadi pada perempuan belum menikah atau korban perkosaan, tetapi juga pada perempuan menikah akibat kegagalan kontrasepsi, KDRT, atau alasan lain.
  • Perkawinan paksa masih dijadikan solusi kehamilan tidak diinginkan di daerah pedesaan dan 3T, bahkan hingga “dilelangkan” kepada laki-laki yang bersedia menikahi.
  • Kurangnya akses informasi, pendidikan kritis, dan kontrasepsi memicu meningkatnya kehamilan tidak diinginkan.

Atas temuan tersebut, Konsorsium PERMAMPU menyatakan sikap bahwa aborsi aman adalah hak asasi perempuan yang harus dijamin negara.

PERMAMPU mendorong revisi Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, agar akses layanan aborsi aman lebih dekat, profesional, dan bebas dari birokrasi berbelit.

“Cara pandang yang menuduh perempuan berdosa atau bersalah karena aborsi harus diubah menjadi perspektif hak atas kesehatan seksual dan reproduksi,” tegas Dina.(Tumangger)

Related Articles

Back to top button