Jawa Barat

DPD LAKI Provinsi Jawa Barat Mendesak Deputi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia untuk segera menyelesaikan TPA Kopiluhur di Kota Cirebon.

Cirebon,Selasa(30/09/2025)
Ketua DPD LAKI Provinsi Jawa Barat Khoirul Anwar,S.Pd.I. mengungkapkan terkait Sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia atas praktik open dumping ditempat pembuangan akhir (TPA) Kopi Luhur, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.


“Sanksi berupa paksaan pemerintah diberlakukan sejak 07 Maret 2025 dengan tenggat waktu 180 Hari (6bulan) bagi pemerintah kota cirebon untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi Sanitary Landfiil atau minimal contolled landfill,” Ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, jika Pemerintah Kota Cirebon tidak memenuhi rekomendasi dalam waktu 180 Hari (6bulan) maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No.32 Tahun 2009.

Anwar Ketua DPD LAKI Provinsi Jawa Barat,menambahkan
” Pemerintah Kota Cirebon terkesan tidak serius menyelesaikan Persoalan TPA Kopiluhur,sehingga harus mengevaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon serta untuk sementara tidak melakukan Mutasi,Rotasi, atau Promosi Jabatan terhadap Pejabat yang diduga terlibat,agar segera menuntaskan setuntas-tuntasnya permasalahan tersebut.

Karena masalah ini sudah melewati Batas waktu Sanksi yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup yakni 180 hari dari tanggal 07 Maret 2025 sampai jatuh temponya hari ini tanggal 30 September 2025 dan belum terselesaikan juga Persoalan yang ada di TPA Kopiluhur.

Sementara untuk mengkaji persoalan Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Kopi luhur,
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Cirebon menggelar musyawarah dan hasil kajian terkait persoalan TPA Kopiluhur,dari Musyawarah itu muncul FATWA Hukumnya HARAM.

Mengenai pengelolaan TPA yang berada di kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon tersebut.

Pihak PC NU Masail kemudian kajian mendalam dari sumber Primer Al Qur’an,Hadis,Kitab-Kitab klasik, hasilnya muncul FATWA HARAM terhadap pengelolaan TPA Kopiluhur karena sudah menimbulkan kemudharratan dan kebahayaan bagi masyarakat setempat serta menimbulkan kerusakan lingkungan,mencemari air bersih sumur-sumur serta mencemari lingkungan.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Benda Kerep DR KH Miftah Faqih, MA merasa prihatin terhadap persoalan yang di alami warga Argasunya,
“Benar-Benar Sumur warga tercemar limbah dari TPA Kopiluhur bisa mempengaruhi air-air bersih yang ada disekitarnya Contohnya di kampung Kalilunyu dan kampung sumurwuni sebenarnya sudah lama persoalan yang di alami warga dan sangat Kasihan,”Terangnya.

Anwar Ketua DPD LAKI Provinsi Jawa Barat menyatakan. “Kami akan mengawal Proses Penyelesaian TPA Kopiluhur setuntas-tuntasnya tanpa harus di Rotasi,dimutasi dahulu para Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon.”pungkasnya.

Red.

Related Articles

Back to top button