Kalimantan

DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait Limbah Operasional PT. EBA dan PT. BBC

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten   barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat dengan Pendapat (RDP), terkait limbah kegiatan operasional PT. Energitama Bumi Arum (EBA) dan PT. BBC yang menimbulkan dampak lingkungan sedimentasi pada areal persawahan dan perkebunan warga desa Trinsing. yang dilaksanakan pada ruang sidang paripurna DPRR Barito Utara, Selsa (7/10/2025).

Hadir pada RDP ini adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda. Kabag Pemeintahan Setda, Plt. Camat Teweh Selatan, Plt. Kadis LH beserta Stafnya, Sekdes Trinsing, Kepala ketahan pangan Barito Utara.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar ini dipimpin oleh Ketua Komisi Il DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, S. Kom didampingi Ketua Fraksi Asprasi Rakyat, anggota Komisi III, Hasrat, S. Ag. 

Agenda RDP ini difokuskan pada pembahasan pengelolaan lingkungan serta dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembukaan lahan dan pembuangan limbah pertambangan.

Dalam rapat tersebut, H. Taufik Nugraha, S. Kom menegaskan bahwa DPRD Barito Utara, bersama pemerintah daerah akan terus mengawasi operasional perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Kami meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara, agar menyampaikan paparan terkait pengelolaan lingkungan dan memastikan aktivitas pembukaan lahan, tidak menimbulkan kerusakan atau dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” kata ketua Komisi II DPRD Barito Utara.

la juga menyampaikan bahwa DPRD bersama dinas teknis akan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi terdampak, khususnya di wilayah Trinsing, untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan lingkungan.

Selain itu, DPRD meminta agar PT.  EBA dan PT BBC menyampaikan data teknis serta dokumen terkait, seperti AMDAL, izin pembuangan limbah cair dan B3, serta laporan kegiatan lingkungan kepada pemerintah daerah.

“Kami ingin ada keterbukaan data dan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Semua pihak harus bekerja sama agar aktivitas ekonomi berjalan tanpa mengorbankan keseimbangan alam,” tambahnya.

Rapat yang berlangsung di ruang sidqnaga paripurna DPRD Barito Utara tersebut, juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya. Pertama beroperasi di Kabupaten Barito Utara, melakukan Paparan pengelolaan lingkungan dan pembukaan lahan yang bisa menimbulkan dampak lingkungan.

  1. DPRD Kabupaten Barito Utara dan Dinas terkait akan mengadakan kunjungan lapangan ke lokasi yang terdampak lingkungan di desa Trinsing.
  2. Meminta data jarak pembuangan limbah tambang PT. EBA dan PT. BBC melalui foto udara. 4. DPRD Kabupaten Barito Utara meminta Data Teknis dan Dokumen PT. EBA terkait dengan.

a. Dokumen Amdal dan Perijinan Pertambangan b. Ijin pembuangan limbah cair maupun B3 c. Laporan kepada Pemerintah Daerah terkait kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan Masyarakat setempat. (ijin lingkungan) … (SS)

Related Articles

Back to top button