Pengukuhan Pengurus IKMAL JAYA Masa Bakti 2025 -2030 : Siap Bersinergi Membangun Kemajuan Pemalang

65 0


Gempurnews | Pemalang – Ikatan Masyarakat Pemalang Jaya (IKMAL JAYA) resmi mengkukuhkan pengurus baru untuk masa periode 2025 – 2030 yang dihadiri Kepala Kesbangpol Kabupaten Pemalang, (Bagus Sutopo,) Kepala Disnaker Pemalang,( Umroni), Ketua Ikmal Jaya ( Abdul Khalim), Camat Belik, Staf Ahli DPR RI, Perwakilan Disparpora Pemalang, dan para pengurus Ikmal Jaya dan Jajarannya, di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Pemalang. Sabtu (23/11/25) pagi.

Ketua Umum Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL) Jaya periode tahun 2025-2030 Abdul Khalim mengatakan, pengukuhan dirinya sebagai ketua umum IKMAL Jaya atas dasar data akta notaris maupun SK dari Kementerian.

Hal ini ia katakan usai dikukuhkan sebagai Ketua Umum IKMAL Jaya masa bakti 2025-2030, di balai rakyat DPRD Kabupaten Pemalang, Sabtu 22 November 2025.

“Makna dari pengukuhan ini supaya keberadaan kita diakui oleh Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Ia pun menanggapi terkait adanya dualisme IKMAL, menurutnya itu merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi, yang terpenting semua bisa berbuat hal yang terbaik untuk Kabupaten Pemalang.

Lebih lanjut ia menyampaikan, jika organisasi IKMAL Jaya yang sekarang ia pimpin merupakan organisasi yang sah.

Ini saya dan teman teman juga melakukan proses sesuai dengan alur organisasi dan kita sekarang sudah di kukuhkan sebagai pengurus Ikmal Jaya periode 2025 -2030. “ujarnya.

Abdul Khalim juga mengatakan jika IKMAL Jaya merupakan organisasi sosial sebagai contoh dalam pengukuhan ini juga ada sentuhan ke anak yatim dan sebelumbya Ikmal Jaya juga sering melakukan kegiatan sosial diberbagai tempat.

Menurutnya program organisasi Ikmal Jaya sekarang lebih fokus ke sentuhan sosial seperti bedah rumah tidak layak maupun membantu para petugas kebersihan.

Dan program Ikmal Jaya kedepannya akan mengundang para investor ke Pemalang dan itu pastinya ada hubungan dengan birokrasi serta berkerjasama dengan Pemerintah daerah. “tutupnya. (yn26)

Related Post