Sidoarjo | Gempurnews – Pengadaan layanan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat.
Nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp11 miliar di awal tahun dinilai perlu mendapatkan pengawasan dan penjelasan terbuka kepada publik.
Berdasarkan data pengadaan melalui e-katalog dengan metode e-purchasing, terdapat dua paket pengadaan bandwidth yang diumumkan pertengahan April 2026, yakni:
Paket Pengadaan Bandwidth Primary kode 01KE8QHRRSFNBM4MNQF5Q5JKHS dengan nilai kontrak Rp9.012.978.000,- oleh penyedia jasa PT Telekomunikasi Indonesia.
Paket Pengadaan Bandwidth Secondary kode 01KFD207PE62SVCKG82HT9NVSB senilai Rp1.999.990.008,- oleh penyedia jasa Parsaoran Global Datatrans.Total nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp11 miliar lebih.
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Kabupaten Sidoarjo, Eri Sudewo, terkait urgensi serta manfaat peningkatan layanan bandwidth tersebut. Namun hingga kini, konfirmasi tertulis yang dilayangkan pada 24 April 2026 disebut belum memperoleh tanggapan.
Ketua LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni), Johnson, Jumat (1/5/2026), menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu dikawal bersama agar tetap transparan dan akuntabel.
Menurutnya, terdapat beberapa indikator pengadaan yang rawan disalahgunakan, salah satunya penggunaan istilah teknis yang sulit dipahami masyarakat awam.
“Pengadaan dengan nilai besar harus dapat dijelaskan secara terbuka agar publik memahami manfaatnya. Jangan sampai program strategis justru menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap dokumen pengadaan tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, LSM GEMAH menyatakan siap melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Senada disampaikan Loetfi selaku Koordinator Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo. Ia menyayangkan belum adanya respons resmi dari pihak Diskominfo atas permintaan klarifikasi wartawan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik, terutama terhadap penggunaan anggaran bernilai besar.
“Masyarakat berhak mengetahui manfaat nyata peningkatan kapasitas bandwidth dan jaringan secondary tersebut, apakah benar mendesak dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik,” tegas wartawan Duta Masyarakat (duta.co)tersebut.
Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo bersama LSM GEMAH juga berencana menyampaikan surat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, guna meminta penelaahan terhadap urgensi serta perencanaan pengadaan layanan jaringan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tertulis wartawan terkait pengadaan bandwidth primary dan secondary Tahun Anggaran 2025 maupun 2026.

