Pasuruan Gempur news.com – Guna memberikan kemudahan terhadap mekanisme pelayanan kepada masyarakat yang lebih fleksibel dan transparan, maka melalui terobosan terbarunya, Bapenda bersama Kepolisian dan Jasa Raharja di KB Samsat Pasuruan Kota siap melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui sistem non tunai.
Hal itu dilakukan untuk lebih mempermudah masyarakat yang memilik wajib pajak kendaraan, ketika melakukan transaksi pembayaran agar lebih efektif, efisien, aman dan lebih nyaman.
Mengingat didalam proses mekanismenya sendiri, diketahii tidak memakan waktu yang begitu lama dan cukup hanya dengan membutuhkan waktu sekitar antara 10 hingga 15 menit sudah selesai.
Kaitan dengan sistem tersebut, dalam hal ini Kanit RegIdent (KRI) IPTU Zainul Imam Syafii bersama Adpel KB Samsat Pasuruan Kota yang akrab dipanggil Renny mengajak masyarakat wajib pajak kendaraan agar bisa memanfaatkan sistem yang ada dengan sebaik dan se efisien mungkin.
“Bagi seluruh masyarakat, khususnya warga dan masyarakat kota pasuruan. Selaku wajib pajak kendaraan bermotor supaya dapat memanfaatkan program non tunai ini dengan baik dan benar”. Kata KRI kepada awak gempur news.com
Kaitan mengenai proses pembayaran pajak pada kendaraan itu sendiri, pihak terkait juga menggandeng sejumlah bank milik negara dan juga swasta. Sehingga jenis ATM apapun bisa dilakukan, meskipun penggunaan alat transaksi tersebut dari Bank BCA.
Dari sejumlah Bank yang ada yakni seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN termasuk juga Bank BCA.
Lebih lanjut, IPTU Zainul Imam Syafii juga menambahkan. Bahwa melalui segala terobosan, pihaknya lebih mengedepankan pada pelayanan yang lebih prima dan mudah bagi masyarakat.
“Setidaknya kita bisa membantu masyarakat agar lebih aman dan praktis dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga tidak perlu lagi membawa uang cash”.
Pastinya upaya tersebut dilakukan, guna memaksimalkan mekanisme pembayaran dengan sistem non tunai dalam transaksi keuangan pemerintah pada administrasi kendaraan bermotor.
Yang mana didalam transaksi pembayaran itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PBKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB). (Ar)









