
Pemkab Pasuruan Terapkan Prosedur Wajib Pajak, Pemilik Tempat Parkiran Desa Rembang Menjerit
Pasuruan – Penerapan prosedur wajib yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan saat ini, dari para pengelolah tempat atau lahan mengeluh dan menjerit.
Diketahui, kurang lebih dari delapan lahan yang merupakan tanah dari pemiliknya sendiri terutama berada di Desa Rembang, Kecamatan Rembang, telah menjadi sorotan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan terutama Perpajakan. Selasa, (21/8/2026).
Dimana, lahan milik sendiri dari warga tersebut telah dijadikan sebagai tempat parkir, khususnya roda dua bagi para pelajar sekolah. Namun, dari pemilik lahan sendiri juga mengeluh dan menjerit akibat prosedur wajib pajak yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerapkan prosedur wajib pajak kepada pemilik tempat lahan parkir yang berada di Desa Rembang, Kecamatan Rembang, yang nantinya dari hasil pendapatan setiap bulannya akan dikenakan pajak 10 persen.
Dalam hal ini, dari warga pemilik tempat parkir menjerit dan mengeluh dikarenakan lahan tersebut merupakan tanah miliknya sendiri dan tidak menyewa.
“Ini rumah dan tanah milik saya sendiri tak jadikan tempat parkiran, kenapa dikenakan pajak. Tempat lahan parkir ini kan sudah menyakup dari PBB. Kami juga sudah melakukan pembayaran PBB, tapi kena kok malah dimintai pajak lagi,”ujarnya.
“Kami membuka tempat parkiran juga lahan depan rumah sendiri, kami juga tidak menyewa kesiapapun. Jelas, ini membuat kami tidak terima dan mengeluh dimana kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan saat ini,” lanjutnya.
Pemilik lahan mengatakan, kami membuka tempat parkir tersebut, dikarenakan mereka juga harus memenuhi kebutuhannya sehari-sehari.
“Kami membuka lahan parkir ini, paling cuma disaat para pelajar melakukan aktifitas sekolah saja. Disisi lain, kami juga harus memenuhi kebutuhan sehari-sehari,” terangnya.
Ia juga menegaskan, bahwa dengan adanya prosedur wajib pajak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan ini, telah membuat ekonomi mereka tambah semakin sulit.
“Kami sudah sulit terutama dalam ekonomi, apalagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari, dan ditambah lagi dengan adanya prosedur wajib pajak ini,” jelasnya.
“Kepada Bapak Bupati Pasuruan, kami meminta tolong kebijakannya, dan melihat rakyatnya yang saat ini sulit akan perekonomiannya. Kami berharap Bapak Bupati Pasuruan mendengar keluhan dan jeritan dari rakyat kecilnya.” Pungkasnya.
Diketahui dimana nantinya dalam prosedur wajib Pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada para pengelolah tempat tersebut, telah dikenakan pajak 10 persen. Sedangkan untuk melakukan pembayarannya melalui Bank Jatim, dan nantinya akan dimasukkan ke Kas Daerah. (Qomar).










