
Rokok Non cukai dan Miras Ilegal Masuk Bebas ke Karimun, Pengusaha AL Diduga Kuat Sebagai Distributor Utama.
Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dan minuman keras (miras) tanpa izin serta perizinan yang tidak sah kini semakin merajalela di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Barang-barang hasil pelanggaran hukum ini diketahui masuk dan beredar secara bebas, bahkan terang-terangan di berbagai titik ” Warung” pinggir jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya di lapangan, pengusaha AL diduga kuat berperan sebagai pengendali utama sekaligus distributor skala besar yang mengatur aliran barang ilegal tersebut. Jaringan yang dikelola diketahui terstruktur rapi, mulai dari jalur masuk lintas batas hingga pendistribusian ke berbagai titik penjualan Hampir seluruh Karimun, Bahkan sampai ke Pulau Kundur Tanjung Batu.
Salah satu Pedagang yang tak mau di mau disebut kan Namanya, di Seputaran Kolong mengatakan, Bahwa Baik Rokok maupun Miras Ia dapatkan dari Pengusaha Inisial Al yang bertempat tinggal di sei pasir, Meral katanya, Senin 27/07/26.
Kondisi ini tentu sangat merugikan: negara kehilangan pendapatan cukai dan pajak yang jumlahnya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, sementara pelaku usaha yang taat aturan menjadi rugi dan tidak mampu bersaing. Selain itu, peredaran miras ilegal juga membawa dampak buruk bagi ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.
Yang kini menjadi sorotan tajam seluruh lapisan masyarakat adalah ketidaktampakan langkah nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH). Razia yang ada sejauh ini hanya menyasar penjual eceran kecil, namun seolah tidak pernah menyentuh sumber utama maupun jaringan besar yang diduga dikendalikan AL.
Masyarakat bertanya dengan penuh keraguan: Kemanakah APH saat ini? Apakah hukum hanya berlaku untuk kalangan bawah, sementara pihak yang memiliki kuasa dan jaringan dibiarkan begitu saja?
Publik mendesak Kepolisian Resor Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, serta Kejaksaan Negeri Karimun untuk segera bertindak tegas. Masyarakat menuntut pengusutan kasus secara mendalam, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat, meskipun pengusaha besar, harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan kewibawaan penegakan hukum di daerah ini.










