Batam – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Tim gabungan menemukan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal MV Ocean Porter.
Selain sabu, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Tim melakukan penindakan terhadap kapal berbendera Tanzania tersebut pada 17-18 Agustus 2026.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar Bea Cukai dan BNN dalam mencegah masuknya narkotika lintas negara melalui jalur laut. Petugas juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
Intelijen Ungkap Pergerakan Mencurigakan MV Ocean Porter
Kasus ini bermula dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Tim mencermati pola pergerakan MV Ocean Porter yang menunjukkan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan profiling, kapal tersebut diduga menjalankan aktivitas ship-to-ship narkotika di sekitar perairan Andaman-Selat Malaka.
Setelah itu, kapal bergerak menuju Selat Singapura. Bea Cukai kemudian memperketat pemantauan hingga kapal memasuki perairan Indonesia.
Langkah tersebut membuat petugas dapat mengikuti pergerakan kapal secara lebih terarah. Selanjutnya, tim gabungan menyiapkan operasi pengejaran pada 17 Agustus 2026.
Tim Gabungan Kejar Kapal di Perairan Kepri
Operasi tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Bea Cukai juga mengerahkan sejumlah kapal patroli dan Tim Onboard BNN RI.
Pada malam hari, petugas menggunakan kapal patroli BC20011, BC 30005, BC1410, dan BC 1305 untuk mengejar MV Ocean Porter.
Tim akhirnya menghentikan kapal tersebut di perairan utara Tanjung Parit. Setelah menguasai kapal, petugas menarik MV Ocean Porter menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam pada 18 Agustus 2026. Sejumlah unit dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, dan BNN RI ikut dalam pemeriksaan.
Untuk mempercepat pemeriksaan, petugas mengerahkan anjing pelacak atau K-9 milik Bea Cukai Batam. Tim juga menggunakan sejumlah alat khusus untuk mendeteksi narkotika.
Peralatan tersebut antara lain backscatter X-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), serta Defender Omega milik BNN.
Pemeriksaan kemudian mengarah ke bagian palka kapal. Petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat.
Tim langsung melakukan pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK. Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine.
Petugas memperkirakan berat bruto barang bukti sabu cair itu mencapai sekitar 2,6 ton.
Jumlah tersebut membuat pengungkapan MV Ocean Porter menjadi perhatian besar. Bea Cukai memperkirakan penindakan itu dapat menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi sekitar Rp20,78 triliun.
Bea Cukai Temukan 1,57 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai
Pemeriksaan MV Ocean Porter tidak berhenti pada temuan narkotika. Petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok polos tanpa pita cukai.
Rokok merek GD tersebut diduga berasal dari Tiongkok. Petugas menemukan barang itu dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengawasan berbasis intelijen berperan penting dalam membongkar penyelundupan narkotika melalui laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers pada Jumat (21/08).
Djaka kemudian menjelaskan rincian temuan rokok ilegal tersebut.
“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok.”
Menurut Djaka, nilai jutaan batang rokok tersebut juga cukup besar. Negara turut mengamankan potensi penerimaan dari sektor cukai.
“Untuk nilai barang dari 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600,” sambungnya.
10 ABK Warga Myanmar Jalani Pemeriksaan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 ABK MV Ocean Porter. Seluruh ABK merupakan warga negara Myanmar.
Petugas membawa mereka ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing ABK dalam aktivitas kapal.
Bea Cukai dan BNN juga masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik akan menelusuri asal sabu cair, tujuan pengiriman, pihak penerima, serta jaringan yang mungkin terlibat.
Pendalaman juga penting untuk mengungkap kemungkinan hubungan MV Ocean Porter dengan jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Penyidikan Rokok Ilegal Tetap Berjalan
Sementara itu, petugas memproses 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai sesuai ketentuan hukum di bidang cukai.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa satu kapal dapat membawa lebih dari satu jenis barang ilegal. Karena itu, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan laut, terutama terhadap kapal yang menunjukkan pola perjalanan tidak wajar.
Djaka menegaskan bahwa kerja sama antarlembaga akan terus berjalan untuk mencegah penyelundupan narkotika dan barang ilegal masuk ke Indonesia.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara,” pungkas Djaka.(Gokkon)











