Pendahuluan
Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum perikatan menjadi elemen penting yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak. Perikatan, sebagai inti dari hukum keperdataan, mengikat pihak-pihak yang terlibat untuk memenuhi kewajiban tertentu sesuai kesepakatan atau ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perikatan dapat lahir dari persetujuan atau undang-undang. Hal ini mempertegas bahwa perikatan tidak hanya bersumber dari kontrak, tetapi juga dari kewajiban hukum yang berlaku.
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.” (Pasal 1233 KUHPerdata)
Definisi dan Unsur Perikatan
Perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak (kreditur) berhak menuntut prestasi tertentu dari pihak lain (debitur), yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Prestasi ini dapat berupa memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata.
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” (Pasal 1234 KUHPerdata)
Unsur-unsur perikatan meliputi subjek (pihak satu dan pihak dua), objek (prestasi yang wajib dipenuhi), dan dasar hukum (persetujuan atau undang-undang).
Contoh Perikatan yang Dibuat oleh Dua Pihak
Sebagai ilustrasi, perikatan dapat diwujudkan melalui perjanjian jual beli. Dalam perjanjian ini, pihak pertama sebagai penjual memiliki kewajiban menyerahkan barang kepada pihak kedua sebagai pembeli. Sebaliknya, pihak kedua wajib membayar harga barang kepada pihak pertama. Hubungan ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” (Pasal 1338 KUHPerdata)
Keabsahan Perikatan
Untuk memastikan keabsahan perikatan, perjanjian harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- Kesepakatan para pihak;
- Kecakapan untuk membuat perjanjian;
- Suatu hal tertentu sebagai objek;
- Sebab yang halal.
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka perikatan dapat batal demi hukum atau dianggap tidak sah.
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, suatu sebab yang halal.” (Pasal 1320 KUHPerdata)
Penutup
Hukum perikatan merupakan kerangka penting dalam menjaga hubungan hukum antara dua pihak, baik dalam lingkup perorangan maupun bisnis. Dengan merujuk pada KUHPerdata, setiap perikatan yang dibuat harus didasarkan pada prinsip keadilan, kesepakatan, dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku. Ketelitian dalam memahami aturan hukum ini tidak hanya mencegah sengketa di kemudian hari, tetapi juga menciptakan rasa kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat.
Melalui regulasi seperti Pasal 1233, 1234, 1320, dan 1338 KUHPerdata, hukum perikatan membangun fondasi bagi ketertiban hukum dalam masyarakat.
Penulis : Slamet Efendi, A.ma,. S. Pd.I,
Lahir : Lumajang, 19 Juli 1984, Guru, Juga menempuh Jurusan Hukum, Proses menyelesaikan Studi S2 M.H dan M.Pd di Unmuh Sidoarjo, Pemerhati Pemangku Kebijakan, aktif in Organisation Non Government, Mondok 7 Thn, Anggota Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadillan 2023 – 2024, Aktif di Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publick di Lumajang Periode 2023 – 2028), Aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat LBSI Divisi Hukum.