Pria Ini Di Ciduk Polisi Karena Mengedar Pil LL

733 0

Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Malang. Senin (29/1/2018) sekitar pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Dau Resort Malang telah berhasil menangkap pelaku pengedar Pil LL di jalan Desa Selorejo Kecamatan Dau Kaupaten Malang terhadap pelaku bernama M. Sunan Habibi alias Bibi (31) tahun warga Dusun Krajan Rt 03 Rw 01 Desa Selorejo Kecamatan Dau.

Kapolsek Dau Kompol Endro S menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada saat Unit Reskrim melaksanakan kring serse petugas mengamankan seorang laki-laki yang bernama Agus Kiki Pratama selanjutnya terhadap anak tersebut dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 butir Pil LL didalam bungkus rokok yang disimpan didalam saku celana, kemudian dilakukan interogasi Agus Kiki Pratama yang menerangkan bahwa mendapatkan Pil LL tersebut dengan cara membeli dari M. Sun An Habibi alias Bibi selanjutnya Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dau Ipda Agus Yulianto, SH mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Sun An Habibi alias Bibi.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari saksi Agus Kiki Pratama berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 butir Pil LL didalam bekas bungkus rokok Gudang garam Surya. Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polsek Dau Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(eko)

Related Post