Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Blitar. Anggota Satresnarkoba Polres Blitar Jum’at (2/2/2018) kembali berhasil membekuk pelaku Kedapatan membawa sebanyak 32 poket sabu yang mana perpoket sabu tersebut dijual Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Pelaku bernama Agus Wijayanto (23) tahun warga Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar di bekuk petugas sekitar pukul 01.00 Wib di Desa Modangan Kecamatan Nglegok.
Modus Operandi pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I .
Polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa 32(tiga puluh dua) poket sabu sabu (@350rb per poket), 1 buah korek api dan uang tunai Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pelaku di amankan di jeruji besi mako Polres Blitar, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Eko)
