Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Malang. KABAR PRESTASI POLISI. Unit Reskrim Polsek Pakis Resort Malang telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana mengedarkan, menyediakan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil ££ sebagaimana Pasal 196 Sub Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Rabu (7/2/2018)
Identitas pelaku bernama Mochamad Nurul Aripin (21) tahun warga jalan Anjasmoro Rt 03 Rw 03 Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Pelaku di tangkap unit Reskrim Polsek Pakis di jalan Raya Dusun Tegal Pasangan Desa Pakis Kembar Kecamatan Jabung Kabupaten Malang saat menjual pil haram tersebut.
saat di geledah Polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa 4 bungkus plastik obat berisi pil ££ @ 90 butir pil ££, 1 bungkus plastik berisi 50 butir pil ££, 1 buah bungkus rokok kosong merk RED BOLD tempat menyimpan pil, 1 buah bungkus rokok kosong merk Gudang Garam Surya tempat menyimpan pil, dan uang tunai Rp.105.000,- hasil penjualan pil ££.
Kapolsek Pakis AKP Hartono S. SOS saat dikonfirmasi wartawan media Gempur News Online menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Pebruari 2018 pukul 24.00 Wib, anggota unit Reskrim Polsek Pakis mendapatkan informasi, tersangka Mokhamad Nurul Aripin ini sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis pil ££ atau pil koplo, mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan lidik akan kebenarannya, hasil lidik didapatkan info bahwa pelaku akan melakukan transaksi di Jalan
Raya Desa Tegal Pasangan Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dan pada Jam.24.50 Wib petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan memang benar pelaku barusan melakukan transaksi jual beli pil ££ dan setelah dilakukan geledah ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pakis untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.(eko)



