Gempur News. Indonesia – Propinsi Jawa-Timur – Kemenag Kabupaten Pasuruan. Muhammad Irjik Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) menyampaikan Program Kerja Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan dalam agenda rapat koordinasi antar pimpinan tingkat kecamatan (Muspika). Hal ini ia sampaikan saat menghadiri undangan yang dilangsungkan di pendopo Balai Desa Sengonangung Kecamatan Purwosari, Rabu (7/2/2018).
Rakor dihadiri kepala KUA, Camat yang diwakili Sekcam Hari Hijroh Saputro, Kapolsek Purwosari AKP. I Made Suardana dan Danramil Kapten Infantri Hariyanto.
Kepala KUA menyampaikan beberapa program Kemenag Kabupaten Pasuruan, antara lain, Program Prona Tanah Wakaf kerja sama antara Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk wilayah kecamata Purwosari mendapat 2 lokasi, yakni Desa Martopuro dan Desa Kertosari.
Masih Kepala KUA juga menginformasikan terkait urusan ibadah haji. Menurutnya untuk tahun ini jumlah calon jamaah haji sampai detik ini sudah mencapai 77 orang CJH. “Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan kesehatan bagi CJH. Nah disini kepala KUA mempunyai peranan untuk menjalin kerja sama dengan pihak Puskesmas guna mengadakan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji, yakni dilaksanakan dari mulai tanggal 5 kemarin lusa sampai tanggal 12 tahun 2018,” jelas bang Irjik sapaan akrab kepala KUA.
Menyinggung akan progress MAN IC Pasuruan tahun pelajaran 2018/2019 yang mana tahun ini akan resmi dibuka, yakni tepatnya berlokasikan di Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati. Khusus untuk bahasan MAN IC, Kepala KUA berdomisili Bangil ini menghimbau sekaligus menginformasikan agar nantinya siapa saja yang mempunyai anak, saudara dan bahkan tetangga yang kebetulan mempunyai prestasi dan bakat luar biasa bisa segera mendaftarkan diri dengan cara yang sudah tertulis di juknis yang sudah beredar, papar Kepala KUA.
Progress terkait peran serta P3N yang mana sebagai mitra kerja KUA dalam bidang pelayanan kemasyarakatan untuk pencatatan nikah harus mendapat support dari pihak pemerintah desa. Adapun yang perlu disupport bagi P3N dikancah pemerintahan desa adalah dalam hal menertibkan administrasi dan persyaratan pendaftaran nikah bagi calon pengantin (Catin), pungkas Irjik. (HR)
