Gempur News – Indonesia – Polda Jatim -Polres Malang. KABAR PRESTASI POLISI. Unit Reskrim Polsek Singosari yang dipimpin Iptu Supriyono SH telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka, yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), jum’at (9/2/2018)
Identitas pelaku bernama Mistin, (45) tahun alamat Perum Citra Pesono Buring Raya D 6 RT.08 RW.02 Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang.
Dari pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang kertas pecahan 100 ribu senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), uang pecahan logam senilai Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), perhiasan Cincin 1,5 gram, perhiasan Gelang 8 gram, perhiasan Liontin 1 gram, Hp blackberry warna putih 9220, Camera Nikon 55330, dan Flasdisk merk Panasonik.
Kapolsek Singosari Kompol Untung membenarkan penangkapan tersebut bahwa pada hari Jumat tanggal 09-02-2018 sekitar pukul 00.30 WIB anggota unit Reskrim Polsek Singosari yang dipimpin Iptu Supriyono SH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat dirumahnya dan berhasil ditemukan barang bukti yang diambilnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Singosari guna dilakukan penyidikan. (Eko)

