Diduga Menjadi Korban Penipuan Anas Akan Di Laporkan Pada Kepolisian

986 0

Gempur News – Indonesia – Propinsi Jawa-Timur – Kabupaten Sidoarjo. Sri (52) tahun warga sidoarjo dan Cipto (55) tahun warga Desa Kedung Cangkrin Kecamatan Jabon Sidoarjo, keduanya korban dugaan penipuan oleh Anas al ayubi warga Desa Kesek Kecamatan Gempol.

Dengan modus mengaku sebagai pengacara dan bergelar Sarjana Hukum (SH) lulusan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan (UNMER), dijadikannya sebagai alat pegangan Anas untuk memperdayai kepada korban – korbannya, diduga masih banyak warga yang menjadi korbannya.

Gelar SH yang disandangnya adalah fiktif belaka. Hal tersebut terbukti kebenarannya tim menelusuri dan mendapat jawaban dari pihak UNMER. Pihak Fakultas Hukum Unmer Pasuruan mengatakan dia tidak mendapat gelar SH kerena anas tidak lulus, kalau toh anas pindah fakultas lain mestinya kan mendapat rekom dari UNMER. Atas perbuatan Anas, kedua korban berencana akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.

Menurut H. Cipto kasus ini berawal saat ia hendak membeli sebidang tanah tambak milik Hj.Ruqqoyah yang berstatus hibah ke Nurul Aissah yang terletak di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Tanah dengan luas 11.070 hektar dibeli oleh korban seharga Rp 700 Juta tersebut menimbulkan permasalahan karena Surat Hibah dari Notaris yang diberikan kepada korban ternyata palsu. Semuanya palsu termasuk stempel dan tanda tangan, ujar Cipto seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (13/2/2018).

Masih Hj. Cipto bahwa ia merasa di tipu oleh Anas atas proses kepemilikan tanah tersebut.Proses kepemilikan tanah untuk balik nama juga hanya omong kosong, dengan dalih untuk keperluan mengurus ijin, sidang dan eksekusi di PN Anas meminta uang sebesar Rp 120 Juta tapi tanah tak kunjung menjadi atas namanya, saat di cek di PN Sidoarjo ternyata nihil, pungkas H. Cipto.(Hr/en)

Related Post