Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Malang – Polsek Gondanglegi. KABAR PRESTASI POLISI. Dalam rangka melaksanakan giat Ops Bina Kusuma Semeru 2018 Kepolisian Sektor Gondang Legi Resort Malang berhasil mengamankan 1 orang laki – laki diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 sub 197 UU no 36 Th 2009 tentang kesehatan, Sabtu (17/2/2018).
Pelaku di bekuk oleh petugas saat melakukan transaksi di jalan Raya Kendayaan Desa Gondanglegi wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang .
Identitas pria tersebut diketahui bernama Rahmad Rifansyah Bin Zainal Arifin (32) tahun warga Jalan Hayamwuruk II Rt 02 Rw 01 Desa Gondanglegi wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang .
Dari tersangka Polisi menyita barang bukti berupa 2 Bungkus pil berlogo ££ @ 1.000 butir ( 2.000 butir pil berlogo ££ atau pil koplo), 1 buah HP merk ADVAN, Uang tunai Rp.20.000.-(Dua Luluh Ribu Rupiah).
Kapolsek Gondang Legi Kompol Mas Akhmad Sujalmo SH menerangkan kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2018 sekira pukul 23.00 wib , Kapolsek Gondanglegi bersama anggota melaksanakan giat Ops Bina Kusuma Semeru 2018 telah berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar pil berlogo ££ (pil koplo) yang semula mendapatkan informasi dari warga bila di Jalan Dusun Kendayaan Gondanglegi wetan sering dilakukan transaksi pil berlogo ££ (pil koplo) dan setelah dilakukan lidik atas informasi tersebut akhirnya berhasil mengamankan 1 orang atas nama Rahmad Frifansyah dan dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa pil berlogo ££ (pil koplo) sebanyak 2.000 butir yang dikemas dengan 2 plastik tranparan ,1 buah HP Merk ADVAN dan uang tunai Rp.20.000.-
Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Gondanglegi untuk proses sidik lebih lanjut. (Eko)
