Penerima PIP SDN 8 Kalibaru Manis Langsung Masuk Rekening

903 0

Undang – Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia pada Bab Xlll pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan, mengamanatkan bahwa : Tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu pemerintah telah berupaya membantu kepada anak – anak sekolah yang membutuhkan bantuan utamanya dalam hal pembeayaan.

Untuk menyikapi hal ini pemerintah telah membuat Penerima PIP ( Program Indonesia Pintar ) dengan cara menggelontorkan dana kepada anak sekolah yang membutuhkan bantuan, dengan memberikan bantuan Rp 450.000 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) per siswa yang diusulkan sekolahnya.

Tahun ini SDN 8 Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi di bawah Kepala Sekolahnya Suroso ,SPd berdasar usulan telah mendapatkan PIP sebanyak 6 siswa yang terdiri dari : Kelas ll = 2 anak, Kelas lV = 1 anak, Kelas V = 2 anak, Vl = 1 anak. Sejumlah 6 ( enam ) anak yang berhak menerima PIP ini menurut Suroso SPd benar – benar diusulkan menurut keadaan wali murid di lapangan, agar di kemudian hari tidak bermasalah.

Sebelum dana dibagi kepada yang berhak, Suroso mengumpulkan para wali murid untuk diberi penjelasan. ” Dana ini masing – masing anak akan mendapatkan dana sebesar Rp 450.000 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ). Dana ini harus digunakan untuk kebutuhan sekolah, misal : seragam, sepatu, tas, buku dan lain – lain. Perlu diketahui bahwa dana ini masuk ke rekening yang mendapatkan,” pesan Suroso SPd pada pertemuan wali murid Sabtu, 9 Februari 2019. Sigit/Ren

Related Post