Empat Orang Ditangkap Saat Pesta Ganja Dikawasan Pantai Wisata TPI

552 0

LUMAJANG-Gempurnews.com – Empat orang tersangka diamankan petugas Polsek Tempursari karena kedapatan menggunakan barang terlarang berupa ganja. Keempatnya tak berkutik saat ditangkap dikawasan wisata TPI, Dusun Karangmenjangan Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Lumajang, saat menghisap barang haram itu secara bergantian

Keempat tersangka berhasil diamankan adalah Denta Fida Fardana (26) warga Dusun Krajan Desa Tempursari Kecamatan Tempursari, Fendik (21) warga Desa Tempursari, Andika Krisdiyanto (31) warga Dusun Sukorejo, Desa Pundungsari Kecamatan Tempursari, dan Rekhi Milky Antonius (29) warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 lembar potongan kertas minyak warna coklat yang berisi ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau rokok, dengan berat kotor 4,30 gram, dan satu linting rokok warna putih yang diisi dengan ganja, dengan berat kotor 0,42 gram.

“Total barang bukti berupa ganja seberat 4.72 gram berhasil kita amankan,” ujar Kapolsek Tempursari AKP Agus Sugiarto, Kamis (14/21/2018). Kini, ke empat tersangka dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara,” terang Agus Sugiarto.

“lni merupakan atensi khusus bagi kami di mana tertangkapnya para pelaku pengguna narkoba ini berada di daerah perbatasan Kabupaten Lumajang yang mengindikasikan adanya barang haram berasal dari luar kota yang sudah mulai masuk ke dalam wilayah Lumajang,” terang Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH

Kapolres menambahkan, jajaran Polres Lumajang akan memperketat keamanan dan terus bersinergi dengan masyarakat untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang. (Duk/Bam)

Related Post