PROBOLINGGO-Gempurnews.
Pemantau pemilu 2019 Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, Selasa (21/5/2019) siang.
Pemanggilan tim pemantau Lira ini sebagai bentuk tindak lanjut laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bantaran, Wonomerto, serta Kecamatan Dringu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib mengatakan, pemeriksaan yang baru dilakukan, lantaran beberapa hari terakhir pihak Bawaslu memiliki kesibukan lain. Sehingga proses laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Jatim sedikit terhambat
Sebenarnya Pemantau Lira ini melaporkan ke Bawaslu Provinsi, namun berhubung fokus permasalahan berada di Kabupaten Probolinggo, maka oleh Bawaslu Provinsi dilimpahkan kepada kami 10 Mei lalu,” kata Qorib.
Namun dalam pemeriksaan ini, lanjut Qorib, pihaknya akan melakukan pemeriksaan maraton sekaligus klarifikasi terhadap pihak- pihak terlapor. Soalnya, kami (Bawaslu) hanya memiliki waktu yang sangat terbatas yaitu cuma delapan hari kedepan.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan terhadap pelapor dan saksi – saksi dari pihak pelapor, untuk besok hari rabu 22 Mei 2019, kami akan memanggil secara bertahap pihak terlapor (tiga PPK, Red.). Berhubung pihak terlapornya lumayan banyak, 1 PPK terdiri dari 5 komisioner maka 3 PPK yang akan kita periksa bisa 15 orang komisioner, maka kami akan lakukan secara bertahap per PPK” imbuh Qorib.
Sementara itu pihak pelapor syarful Anam saat dikerumuni awak media mengatakan ,”hari ini kita datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada komisioner Bawaslu agar kasus ini bisa terungkap siapa aktor intelektual yang bermain dibelakangnya, karena kalau ini tidak terungkap dikawatirkan bisa menjadi preseden buruk dikemudian hari.
“Besok kami akan tindak lanjuti juga kepada KPU kabupaten Probolinggo, terkait pelanggaran etiknya apakah sudah ada sanksi terhadap 3 PPK yang telah menyalahgunakan wewenangnya itu.namun, apabila KPU kabupaten Probolinggo ini abai terhadap pelanggaran ini saya pastikan kami tim pemantau Lira bersama bupati LSM Lira Samsudin, SH akan melaporkan komisioner KPU kabupaten Probolinggo kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.” Ujar syarful (Ruh/ans)



