Tim Cobra Polsek Ranuyoso Bekuk Begal Berclurit

466 0

 

LUMAJANG Gempurnews.com – Tim Cobra Polsek Ranuyoso berhasil menangkap pelaku begal di Kecamatan Ranuyoso Lumajang.

Tersangka tersebut atas nama Abdul Hamid (29) Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dan Mat (30) Dusun Gemuling Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.

Tersangka Abdul Hamid tertangkap, sedangkan Mat kabur alias DPO.

Awalnya, proses pengembangan oleh Tim Cobra Polsek Ranuyoso terkait kasus curanmor, yang kemudian menangkap tersangka Abdul Hamid pada tanggal 24 Juni 2019 pukul 03.00 WIB dini hari di rumahnya.

Tersangka mengaku pernah melakukan aksi begal 2 kali, yang pertama di Dusun Darungan Desa Selok Gondang Kecamatan Sukodono. Yang dicuri adalah sepeda motor Honda Verza warna hitam sekira Juli-Agustus 2018. Sepeda tersebut dijual oleh Mat (DPO) seharga Rp 300 ribu.

Pembegalan kedua dilakukan di Desa Merakan Kecamatan Padang. Yang dicuri adalah sepeda motor Honda Beat warna putih sekitar September 2018 yang lalu dan dijual oleh Mat seharga 300 ribu.

Modus kedua pelaku ini dengan selalu membawa celurit. Untuk melancarkan aksinya dengan mencari tempat sepi dan target korban adalah perempuan. Saat target sudah terlihat, mereka akan menghimpit korban lalu kunci kendaraan milik korban akan langsung dirampas oleh tersangka sembari mengacungkan celurit agar korban tidak melawan.

Kapolres Lumajang AKBP Dr Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, “Kami baru saja menangkap spesialis begal di Kecamatan Ranuyoso. Tersangka mengaku 2 kali melakukan begal di Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono dan di Desa Merakan Kecamatan Padang. Meski salah satu tersangka masih buron namun saya jamin dia tidak akan bisa hidup nyaman.”

“Kepada tersangka Mat, segeralah menyerahkan diri agar dapat segera menjalani hukuman dan setelahnya dapat memulai lagi hidup yang baru, daripada hidupmu tidak nyaman dalam kejaran sang Cobra,” ungkap Arsal.

“Kepada masyarakat, saya himbau untuk tidak membeli motor bodong. Membeli motor bodong sama dengan anda bagian dari pelaku kejahatan, dan dapat dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian. Janganlah bangga menjadi bagian dari pelaku Kejahatan,” ujar Arsal memberikan himbauan

Kapolsek Ranuyoso Iptu Ari Hartono SH menghimbau, “Kami berusaha melakukan pendalaman terkait kasus begal tersebut, namun tidak ada Laporan Polisi yang menjelaskan kejadian Kriminalitas tersebut meski hasil penyelidikan kami dan juga pengakuan tersangka sama, yaitu 2 kali melakukan begal sepeda motor.”

“Bagi para korban pelaku kriminalitas saya himbau, jika anda menjadi korban kejahatan segeralah melapor ke kantor polisi terdekat. Agar di kemudian hari saat pelaku tertangkap, pengembangan penyidikan oleh aparat lebih mudah dan motor hasil rampasan pelaku begal dapat kami kembalikan,” ujar Ari. (mul/mar/red)

Related Post