PASURUAN Gempurnews.com –
Gabungan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) bersama seluruh LSM yang ada di Pasuruan, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (26/08/2019). Kedatangan mereka untuk menyampaikan orasi meminta kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang selama ini di anggap tutup mata terhadap kaum buruh di Kabupaten Pasuruan.
Sementara sejumlah Ketua LSM ditempat yang sama meminta audensi dengan anggota dewan yang hadir, guna menyampaikan aspirasi masyarakat serta pembahasan anggaran, sehingga program kesjahteraan masyarakat Pasuruan tepat sasaran.
Pengaduan terkait dengan banyaknya perusahaan dan pengusaha tambang yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda), diorasikan para Ketua LSM bahwa Pemkab Pasuruan dinilai tak merespon, terkesan melakukan pembiaran.
“Kami menyesalkan hal ini. Sudah kesekian kalinya kami lakukan aksi untuk mendapat tanggapan, namun Pemkab Pasuruan, utamanya Dinas Tenaga Ketja tidak menindak atau merespon banyaknya karyawan yang di PHK. Mengakibatkan pengangguran semakin bertambah. Padahal mereka semua membutuhkan pekerjaan,” ujar Hina Kelana, salah satu dari sejumlsh LSM yang berunjuk rasa.
Secara jelas dikatakan, banyak pula perusahaan perusahaan diduga melanggar ketentuan, karena ada yang melakukan tunggakan gaji sampai 3 bulan, bahkan tidak menyertakan BPJS untuk karyawan yang sudah lama 5 tahun bekerja di Perusahaan bersangkutan. Sayangnya tidak dijelaskan nama perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap untuk pengawas agar segera menyampaikan solusinya biar permasalahan ini tidak berlarut larut, sehingga tidak merugikan kaum buruh” imbuhnya.
PHK merupakan hal paling ditakuti oleh pekerja, akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK.
Dalam dunia kerja, sering mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena tak jarang menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bahkan, Keputusan PHK ini dapat berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.
Sedang tugas Pengawas hanya menegakan aturan sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Mengenai ketentuan, baik pengusaha maupun pekerja (buruh), melalui Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, bersama sama dengan pemerintah berupaya jangan sampai ada (PHK). Sedang UMK Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 3.574. 486,72 juta per bulan.
(ariepas)




