PROBOLINGGO Gempurnews.com —
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat ( LSM – LIRA ) Kabupaten Probolinggo menghadiri undangan dari kementerian sosial, pelaksana program keluarga harapan (PPKH) di Aula DInas Sosial Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/08/2019) pagi.
Undangan itu terkait dengan permasalahan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Probolinggo yang diduga melakukan rangkap pekerjaan (double job). Dalam pertemuan itu Bupati Lira Probolinggo, Samsudin SH meminta agar ada tindakan tegas terhadap para pendamping yang memiliki rangkap pekerjaan atau doble job.
“Bukan rahasia umum lagi kalau para pendamping PKH di wilayah kerja Kabupaten Probolinggo banyak yang double job (rangkap pekerjaan, red), ini bagai penyakit menahun yang tak ada obatnya,” ujarnya.
Sementara Dr H Didik Heriyadi S. Ag., M.pd, selaku kepala Seksi Pendidikan agama (Pendma) Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo mengatakan, bahwa pihaknya betul-betul sudah mengambil tindak lanjut kalau ada guru yang bersertifikasi mempunyai double job sebagai pendamping PKH.
Berdasarkan Peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.JS/ BLTB/07/2014 tentang kriteria rangkap pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana PKH, tidak diperkenankan rangkap pekerjaan. Belum lagi ketentuan 40 jam kerja dalam sepekan sudah pasti akan menyita waktu sehingga sangat sulit tugasnya dilaksanakan jika double job.
Lebih rinci berkaitan dengan rangkap jabatan yang banyak di lakukan pendamping PKH di Kabupaten Probolinggo, Samsudin menjelaskan adanya pendamping yang rangkap pekerjaan dengan mengajar, Menurutnya, ini jenis pelanggaran yang disengaja, mengakibatkan banyak bermunculan permasalahan PKH di lapangan.
“Dengan hal tersebut pantaslah kalau bermunculan masalah tentang PKH, dari mulai adanya indikasi tidak tepat sasaran, banyak pula masalah pemotongan uang dari KPM, belum lagi banyaknya masalah oknum ketua kelompok yang nakal. Semua terjadi karena kurang maksimalnya Para Pendamping PKH melaksanakan Tugas dan Fungsinya sebagai pengawal perogram pemerintah,” tambah Samsudin.
“Oknum pendamping PKH wajib hukumnya diberikan sanksi tegas, baik. sanksi harus mengembalikan uang ke
negara, ataupun sanksi pemutusan kontrak. Karena sebelum mereka di kontrak, mereka di bekali dulu pengetahuan hak dan kewajiban. SOP kerja dan kode etik, tapi dilapangan semua itu tidak di indahkan oleh oknum pendamping PKH,” tegasnya
Sekda lira Deni ilhami SH, disela waktu diskusi mempertanyakan tentang tujuan pernyataan untuk para pendamping PKH, “Kami menduga ini adalah kejahatan yang sengaja dilakukan , sebab di pernyataan tersebut jelas ada klausul yang menyatakan “bahwa jika pendamping double job maka akan di berhentikan sebagai pendamping PKH , tapi yang terjadi kenapa harus diberi pilihan” singkat Deni.
Tudingan adanya tujuan pernyataan terkait hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Achmad Arif, SH.MM Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, diduga melakukan pembiaran karena telah mengeluarkan surat edaran kepada pendamping PKH untuk memilih pekerjaan, antara pendamping atau jadi pengajar. Namun Kepala Dinas Sosial hanya mempunyai waktu terbatas karena ada kepentingan lain, sehingga tak dapat melakukan diskusi dengan gayeng.
Suasana memanas ketika Bupati LSM Lira Samsudin.SH, beserta anggota yang mengharapkan Kepala Dinas Sosial menyediakan waktu untuk diskusi, namun yang bersangkutan dinilai tidak menghargai LSM yang memiliki tugas fungsi kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Pada kesempatan itu Syarful Anam, Pembantu Umum LSM Lira Kabupaten Probolinggo yang juga hadir disitu sempat mengungkapkan,”Bupati Lira mendapatkan undangan dari Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH) Kabupaten Probolinggo, dua kali di tunda dan penundaan tersebut karena Kepala Dinas Sosial tidak ada waktu, padahal jelas konteks ini untuk masyarakat miskin, untuk meluruskan permasalah PKH khususnya di Kabupaten Probolinggo, dan saya ingin bertemu dengan oknum pendamping PKH yang melecehkan LSM Lira ,tolong segera agendakan pertemuan selanjutnya dengan para pendamping ” ujar Syafrul geram. (anis)


