
Lumajang – Pengungkapan kasus ‘money games’ PT Q-Net terus berlanjut. Polres Lumajang melaporkan temuannya ke Bareskrim Polri soal model bisnis dengan skema piramida ini.
AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang bersama Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra terbang ke Jakarta pada Senin (16/9/2019).
“Saya dan jajaran Tim Cobra Berangkat ke Jakarta untuk memaparkan Kejahatan Bisnis Skema Piramida yang di jalankan oleh member Q-Net. Semua akan kami paparkan di Bareskrim Polri,” ujar Arsal sebelum berangkat.
Arsal bertekad akan menuntaskan kasus bisnis dengan skema piramida yang dijalankan oleh Q-Net. Terlebih, korban yang melapor tidak hanya berasal dari Lumajang, namun dibanyak wilayah besar di Indonesia.
“Akan kita buktikan apakah sistem ini memang dijalankan oleh induk perusahaan atau para membernya dibawah yang melakukan modifikasi dengan sistem penjualan piramida,” lanjut Arsal.
Selain memaparkan terkait kejadian ini ke Bareskrim Polri, Arsal mengaku telah siap jika harus berhadapan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini lantaran pada tahun 2017 lalu, OJK sempat mengatakan jika bisnis PT Q-Net bukan bisnis illegal. Langkah Arsal lapor ke Bareskrim Polri bisa jadi menjadi tahapan awal pengungkapan bisnis ini.
“Tahun 2017 OJK sempat mengatakan Q-Net bukan money games. Saya kira hal ini bisa di klarifikasi ulang. Saya siap adu argumentasi,” kata Arsal beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, bisnis piramida ini terkuak setelah salah satu pentolannya tertangkap. M. Karyadi saat ini harus mendekam di balik jeruji penjara. Direksi PT Amoeba Internasional yang berafiliasi dengan PT Q-Net diduga telah melakukan money games dengan tipu-tipu didalamnya.
Sistem Kerja PT Q-NET
Sesuai pengakuan korban, mereka diiming-imingi keuntungan besar yang dijalankan oleh PT Q-Net. Diawali dari para korban menyetor uang tunia senilat Rp10 juta.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp8 juta dikirim ke PT Q-Net melalui upliner atau senior, dan sisanya adalah biaya makan mereka sehari-hari di penampungan.
Selanjutnya, mereka diwajibkan mencari dua orang anggota sebagai satu kaki kanan, dan satu kaki kirinya. Dimana anggota yang berhasil direkrut juga ditugaskan mencari masing-masing dua anggota baru lagi.
Setiap kelipatan tiga kaki kanan kiri, mereka dijanjikan akan mendapatkan komisi sebesar 250 dollar Amerika Serikat (AS).
Member rekrutan baru diharuskan membayar Rp10 juta ke upliner, dimana Rp8 juta di antaranya diserahkan kepada PT Q-Net sebagai kompensasi pembelian alat kesehatan yang bernama Cakra.
Cakra adalah alat kesehatan yang berbentuk kaca. Sesuai presentasinya, kaca tersebut dapat menyembuhkan berbagai penyakit kronis.
Di dalam buku panduan dijelaskan, pembagian alokasi dana dari uang yang mereka setorkan yaitu 13.1% untuk membeli barang berupa cakra, dan sisanya sebesar 86.9 % yang digunakan untuk permainan uang atau money Games.
Cara awal untuk merekrut anggota baru, mereka diajarkan oleh seniornya untuk menawarkan ke teman-teman mereka pekerjaan mendata barang dengan gaji Rp3 juta.
Rekrutmen ini dilakukan melalui whatsapp dan juga melalui facebook. Bila ada yang tertarik, mereka mengajak untuk bergabung ke Madiun, di gedung milik tersangka MK mereka di cuci otak tentang bisnis PT Q-Net.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, dilihat dari alokasi dana yang mereka setorkan, harga barang hanya 13.1% sedangkan 86.9% dijadikan sebagai permainan uang yang dikenal sebagai money games.
“Pembagiannya yakni 53.7% sebagai komisi customer untuk dibagikan kepada para upliner, 16.5% sebagai keuntungan perusahaaan, dan 16.7% sebagai biaya cadangan perusahaan,” ungkap Arsal.
“Dalam bisnis model piramida orang yang paling bawah akan selalu dirugikan. Bisnis ini hanya menawarkan sebuah kesuksesan yang bersifat fatamorgana, karena metode bisnis ini tidak akan pernah bisa langgeng. Menjalankan bisnis model piramida adalah kejahatan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menyatakan, kasus ini menjadi prioritas untuk diselesaikan. “Akan kami buka semua tabir yang menyelimuti kasus ini. Untuk itu saya minta warga Lumajang, yang pernah dirugikan dalam bisnis PT Q-Net agar melapor,” tegas perwira lulusan S3 Hukum Bisnis Unpad Bandung itu.
Banjir Dukungan
Ribuan warga Lumajang yang tergabung dalam berbagai komunitas dan elemen masyarakat menggelar aksi damai pada Rabu, 18/09 untuk memberikan dukungan kepada polisi, khususnya Polres Lumajang untuk terus menuntaskan kasus bisnis dengan sistim piramida Q-Net.
Aksi dukungan terhadap kepolisian ini diikuti oleh puluhan komunitas, dan tercatat sebelumnya, lebih dari 1.200 orang ikut ambil bagian dalam aksi mendukung polisi dalam menuntaskan kasus bisnis Q-Net.
Terkait aksi yang akan dilakukan oleh warganya tersebut, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, menyatakan mendukung aksi ribuan warga tersebut.
Bupati juga mengatakan bisnis dengan sistim Piramida korbannya cukup banyak di Kabupaten Lumajang bahkan di berbagai pelosok nusantara. Karena agar bisnis ini tidak semakin banyak yang menjadi korban, maka pihaknya menyatakan setuju dengan Polres Lumajang untuk menutaskan kasus ini.
“Ini nyata, banyak sekali yang dirugikan. Testimoninya juga banyak. Jadi banyak saudara kita yang dirugikan secara materi dan psikis dengan mengikuti bisnis ini. Makana saya setuju usaha penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lumajang terkait dengan kasus Q-Net,” kata Bupati Lumajang dihadapan sejumlah wartawan di Lumajang.
Sebelumnya, Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap seorang warga Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, berinisial MK, 48 pada awal September 2019. MK ini merupakan direktur PT Amoeba International yang berafiliasi dengan PT Q-Net.
Kuat dugaan MK ini menjalankan bisnis dengan sistem money games dengan mekanisme piramida melalui perusahaan PT Amoeba International. Sedangkan PT Q-Net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan dengan sistem piramida.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (tim/red)

