Pelaporan Pajak Berbasis Elektronik Bakal Transparan

419 0

 

LUMAJANG Gempurnews.com —
Pemkab Lumajang berinovasi pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) berbasis elektronik. Asisten Administrasi Setda Nugroho Dwi Atmoko, mengatakan. pelaporan pajak menggunakan sistem manual diganti dengan dikembangkannya E-SPTPD, lebih mudah, efektif, efisien, serta transparan.

Dia memberi contoh, para wajib pajak menghitung, melaporkan, serta membayar sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan. Namun meskipun begitu, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Lumajang patut diapresiasi. Sebab, per tanggal 20 September 2019, realisasi penerimaan pajak dari hotel dan restoran sudah mencapai 50%.

Dia menjelaskan jumlah APBD Pemkab. Lumajang tahun 2019, sebesar 2,243 Triliyun Rupiah, dengan 14%-nya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau sebesar 316 Milyar Rupiah. Sisanya, berasal dari dana pemerintah pusat, atau sebesar 86%.

Dari jumlah PAD tersebut, 10%-nya, atau sebesar 100 Milyar Rupiah, merupakan hasil pemungutan pajak. Target pemungutan pajak dari hotel, sebesar 1 Milyar Rupiah pertahun, sedangkan restoran dan catering ditargetkan sebesar 5,75 Milyar Rupiah pertahun.

Kedepannya, dengan sistem E-SPTDP pelaporan pajak jadi lebih mudah. Orang bijak taat pajak. Tak ada alasan wajib pajak tak melapor. Seluruh masyarakat dihimbau turut berpartisipasi dalam mendongkrak penerimaan pajak daerah. Salah satu sumber pendanaan pembangunan di Kabupaten Lumajang berasal dari pajak. Potensi pajakdigali secara maksimal.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Hari Susiati, S.H., menyebutkan, pelaksanaan sosialiasasi implementasi E-SPTDP kali ini, merupakan langkah awal dalam mewujudkan transparansi pengelolaan pajak di Kab. Lumajang. Untuk tahap pertama, akan dipasang 6 aplikasi pada wajib pajak hotel/resto yang telah ditunjuk, sebagai percontohan. (tim/red)

Related Post