Barito Utara, Gempurnews.com-Pemerintah Daerah Barito Utara melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat(Kesra),melaksanakan rapat pembahasan tentang alternatif penyediaan anggaran,untuk penghargaan Damang Kepala Adat yang meninggal dunia dalam masa tugas.Rapat telah berlangsung di ruang Setda,Kamis 14/11/19.
Rapat pembahasan pemberian penghargaan tali asih Damang Kepala Adat,dihadiri Asisten I sekda Drs.Masdulhaq, Asisten III Ir.Indriaty Karawaheni,Kabid Kelembagaan Sosial Budaya Sos PMD,Kabag Kesra,yang mewakili DPPKA,yang mewakili,Inspektorat dan Bappedalitbang.
Asisten I selaku pimpinan rapat mengatakan kelembagaan Adat ini sudah sejak dulu,pernah dibahas dan tertuang dalam Perda,Demang sebagai Kepala Adat berperan sangat penting ditingkat Kecamatan untuk pengurausan dan melaksanakan Hukum Adat.
Kepala Bidang Kelembagaan Sosial dan Budaya, Drs.Walter dalam keteranannya,ada satu orang Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei Barito Utara,yang meninggal dunia dalam masa tugas.
Ia juga menerangkan Damang Kepala Adat ini, semasa hidup mengemban tugas sebagai pemangku hukum Adat di tingkat Kecamatan,dengan mendapat honorium dari APBD Kabupaten sebesar Rp.1.350.000, ditambah Rp.500.000 dari Provinsi.
Dikatakan Kabid Kelembagaan sosial dan budaya Dinas Sos PMD dalam rapat pembahasan penyediaan anggaran,bahwa Dinas SosPMD sudah mengusulkan anggaran mengenai Kelembagaan Sosial dan Budaya,namun pengusulan tersebut dicoret.cuma mendapat dana pembinaan sebesar Rp.5.000.000 saja.
Sedangkan Peraturan Daearah Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2002 menegaskan,pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak,tertuang dalam pasal 32 ayat 3,ungkap Walter.
Ditempat yang sama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Adi Hariadi menjelaskan bahwa,Permohonan pengusulan dari keluarga isteri Almarhum Arbiani Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei,tentang pembiayaan penghargaan saat meninggal dunia masih dalam tugas.
Lebih lanjut dijelaskannya, Damang Kepala Adat yang meninggal dunia dalam masa jabatannya diberikan uang penghargaan atau honorium minimal satu(1)tahun ditambahkan APBD Kabupaten.
Dari akhir rapat tentang Kelembagaan sosial dan budaya Adat Dayak mendapat kesimpulan disepakati,dengan Nota Petimbangan(Notim)Dinas Sos PMD ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD), selanjutnya untuk dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2020. (SS).






